| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijjin, keapda pemohon untuk :
-Membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505CLT26101019525 yang semula M. MIFTAKUL MAKNA dibetulkan menjadi MUHAMAD MIFTAKUL MAKNA;
-Membetulkan nama pada kutipan Akta Cerai nomor: 1840/AC/2012/PA/BL yang semula MUH. MIFTAKUL MA’NA dibetulkan menjadi MUHAMAD MIFTAKUL MAKNA.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dan Pengadilan Agama Blitar agar dicatatkan mengenai pembetulan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 3505CLT26101019525 dan pembetulan nama pada Akta Cerai Nomor : 1840/AC/2012/PA/ BL tersebut dalam buku register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|