1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kolomayan pada tanggal 13 April 1991 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Chabib karena Sakit dan dikebumikan di TPU desa Kolomayan;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Chabib tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|