| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI SUWITO ALS BOGENK BIN EKO BUDI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Taman Idaman Hati di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan bertempat di rumah Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata yang beralamat di Dusun Sanan Lor Kali, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Arom Ciritasari Als Arum menghubungi Terdakwa untuk memesan pil Dobel L dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi Arom Ciritasari Als Arum untuk bertemu di Taman Idaman Hati di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Arom Ciritasari Als Arum kemudian Saksi Arom Ciritasari Als Arum menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembelian pil Dobel L kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis pil Dobel L dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi 38 (tiga puluh delapan) butir pil Dobel L kepada Saksi Arom Ciritasari Als Arum. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata menghubungi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa pergi ke rumah Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata yang beralamat di Dusun Sanan Lor Kali, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar kemudian setelah Terdakwa tiba di Lokasi lalu Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis pil Dobel L dengan cara menawarakan pil Dobel L kepada Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata yang sedang berbincang-bincang lalu Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) butir pil Dobel L yang dikemas menggunakan kertas gerenjeng rokok warna silver dari dalam tasnya kemudian Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Dobel L dengan cara, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saudara Riski (DPO) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Soso RT 01 RW 05, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar untuk meminta Terdakwa mencarikan pil Dobel L kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Abim (DPO) untuk membeli pil Dobel L dan Saudara Abim (DPO) mengatakan kalau pil Dobel L tersedia. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Abim (DPO) mengirimkan peta ranjauan pil Dobel L ke Terdakwa lalu Terdakwa pergi menuju peta ranjauan yang berada di pinggir jalan persawahan di sekitar area Simpang Lima Gumul, Kediri dan menemukan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) botol berisi pil Dobel L lalu membawanya pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di rumahnya dan bertemu dengan Saudara Riski (DPO) di depan halaman rumah kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol pil Dobel L kepada Saudara Riski (DPO) lalu Terdakwa membeli pil Dobel L dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saudara Riski (DPO) menyerahkan 4 (empat) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil Dobel L dan 50 (lima puluh) butir pil Dobel L yang tidak dikemas kepada Terdakwa;
- Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
- Hasil Penimbangan Barang Bukti Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 093/14098/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
- Dari Tersangka Samsul Hadi Suwito Als Bogenk Bin Eko Budi sebanyak 105 (seratus lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 19,95 gram;
- Dari Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata sebanyak 1 (satu) butir pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram;
- Dari Saksi Arom Ciritasari Als Arum sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir pil Dobel L dengan berat 6,27 gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 09817/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 31384/2025/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,353 gram disita dari Tersangka Samsul Hadi Suwito Als Bogenk Bin Eko Budi;
- 31385/2025/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,347 gram disita dari Saksi Arom Ciritasari Als Arum;
- 31386/2025/NOF : 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dalam keadaan hancur dengan berat netto ± 0,154 gram disita dari Saksi Frista Elphipanias Putri Als Tata;
Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 31384/2025/NOF s.d. 31386/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI SUWITO ALS BOGENK BIN EKO BUDI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Taman Idaman Hati di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan bertempat di rumah Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata yang beralamat di Dusun Sanan Lor Kali, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Arom Ciritasari Als Arum menghubungi Terdakwa untuk memesan pil Dobel L dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi Arom Ciritasari Als Arum untuk bertemu di Taman Idaman Hati di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Arom Ciritasari Als Arum kemudian Saksi Arom Ciritasari Als Arum menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembelian pil Dobel L kepada Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi 38 (tiga puluh delapan) butir pil Dobel L kepada Saksi Arom Ciritasari Als Arum. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata menghubungi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa pergi ke rumah Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata yang beralamat di Dusun Sanan Lor Kali, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar kemudian setelah Terdakwa tiba di Lokasi lalu Terdakwa melakukan praktik kefarmasian yang sedang berbincang-bincang lalu Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) butir pil Dobel L yang dikemas menggunakan kertas gerenjeng rokok warna silver dari dalam tasnya kemudian Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Dobel L dengan cara, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saudara Riski (DPO) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Soso RT 01 RW 05, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar untuk meminta Terdakwa mencarikan pil Dobel L kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Abim (DPO) untuk membeli pil Dobel L dan Saudara Abim (DPO) mengatakan kalau pil Dobel L tersedia. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Abim (DPO) mengirimkan peta ranjauan pil Dobel L ke Terdakwa lalu Terdakwa pergi menuju peta ranjauan yang berada di pinggir jalan persawahan di sekitar area Simpang Lima Gumul, Kediri dan menemukan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) botol berisi pil Dobel L lalu membawanya pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di rumahnya dan bertemu dengan Saudara Riski (DPO) di depan halaman rumah kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol pil Dobel L kepada Saudara Riski (DPO) lalu Terdakwa membeli pil Dobel L dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saudara Riski (DPO) menyerahkan 4 (empat) klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil Dobel L dan 50 (lima puluh) butir pil Dobel L yang tidak dikemas kepada Terdakwa;
- Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa menjual/mengedarkan obat tersebut di Taman Idaman Hati di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan bertempat di rumah Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata yang beralamat di Dusun Sanan Lor Kali, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar;
- Hasil Penimbangan Barang Bukti Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 093/14098/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
- Dari Tersangka Samsul Hadi Suwito Als Bogenk Bin Eko Budi sebanyak 105 (seratus lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 19,95 gram;
- Dari Saksi Frista Elphipanias Putri Yulvian Als Tata sebanyak 1 (satu) butir pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram;
- Dari Saksi Arom Ciritasari Als Arum sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir pil Dobel L dengan berat 6,27 gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 09817/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 31384/2025/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,353 gram disita dari Tersangka Samsul Hadi Suwito Als Bogenk Bin Eko Budi;
- 31385/2025/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,347 gram disita dari Saksi Arom Ciritasari Als Arum;
- 31386/2025/NOF : 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dalam keadaan hancur dengan berat netto ± 0,154 gram disita dari Saksi Frista Elphipanias Putri Als Tata;
Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 31384/2025/NOF s.d. 31386/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
|