Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Blt AHMAD ERI FAIDIN PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) CABANG BLITAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD ERI FAIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SIAHMAD ERI FAIDIN
Tergugat
NoNama
1PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah menipu dan melakukan tipu daya / tipu muslihat serta perbuatan melanggaran hukum dengan dalih atau iming-iming dengan cara Penawaran Program Pelunasan akhir tahun ternyata yang terjadi Penyerahan Unit Kendaraan Roda Dua Sepeda Motor Honda PCX NOPOL AG 2138 KCX tahun 2023 A.N MERI UTARI dan HONDA BEAT NOPOL AG 3831 KCQ tahun 2022 A.N MERI UTARI;
3.Mengembalikan unit Kendaraan Roda Dua Sepeda Motor Honda PCX NOPOL AG 2138 KCX tahun 2023 A.N MERI UTARI dan HONDA BEAT NOPOL AG 3831 KCQ tahun 2022 A.N MERI UTARI terhadapnya;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak