| Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa GUGIK DALAS PERIANTO Als GUGIK Bin TASERI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan I Rt.04 Rw.01 Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
-
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 6 (enam) buah potongan sedotan bening;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A51 nomor simcard 085857042397, IMEI1 355871112347005, IMEI2 355872112347003.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan.
-
- Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 087/14098/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka sebagai berikut:
-
- 8 (delapan) klip Sabu dengan berat kotor 3,84 gram dan berat bersih 2,88 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08912/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
BB Nomor 28370/2025/NNF
|
:
|
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa GUGIK DALAS PERIANTO Als GUGIK Bin TASERI pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan I Rt.04 Rw.01 Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi KAREL), dan Saksi GALIH PRAKHASIWI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi GALIH) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Kontrakan yang beralamat di Dusun Brambang-Brongkos RT 01 RW 01 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 6 (enam) buah potongan sedotan bening;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A51 nomor simcard 085857042397, IMEI1 355871112347005, IMEI2 355872112347003.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan.
-
- Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 087/14098/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka sebagai berikut:
-
- 8 (delapan) klip Sabu dengan berat kotor 3,84 gram dan berat bersih 2,88 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08912/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
BB Nomor 28370/2025/NNF
|
:
|
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |