| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat
4.Menyatakan lelang terhadap jaminan hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 342 m?2; dengan SHM No.01317 atas nama MIFTAHUL HUDA yang terletak di Jl.Kampar Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebelah utara rumah Addy Masruhin sebelah timur tanah milik Zaini Mustofa sebelah selatan rumah Zaini Mustofa dan sebelah barat jalan desa,batal demi hukum (Buitten Efect Stellen)
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum,yaitu:
-Kerugian materill yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat yaitu sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
-Kerugian imateriil yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat yaitu apabila terjadi lelang berupa hilangnya tempat tinggal Penggugat yang merupakan satu-satunya untuk kehidupan keluarganya sehingga menimbulkan rasa cemas bagi Penggugat dan keluarga hingga saat ini yang jika dinilai dengan jumlah uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
6.Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk kepada putusan perkara ini
7.Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku |