Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2026/PN Blt MIFTAHUL HUDA 1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Blitar Sarana Artha dalam hal ini diwakili MUJIB MUHARDIANTO sebagai Pengurus
2.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTAHUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Prasetyo,SH.MIFTAHUL HUDA
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Blitar Sarana Artha dalam hal ini diwakili MUJIB MUHARDIANTO sebagai Pengurus
2Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI cq Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur cq Kantor Pertanahan Kota Blitar
2MARIA HASNUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat
4.Menyatakan lelang terhadap jaminan hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 342 m?2; dengan SHM No.01317 atas nama MIFTAHUL HUDA yang terletak di Jl.Kampar Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebelah utara rumah Addy Masruhin sebelah timur tanah milik Zaini Mustofa sebelah  selatan rumah Zaini Mustofa dan sebelah barat jalan desa,batal demi hukum (Buitten Efect Stellen)
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum,yaitu:
-Kerugian materill yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat yaitu sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
-Kerugian imateriil yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat yaitu apabila terjadi lelang berupa hilangnya tempat tinggal Penggugat yang merupakan satu-satunya untuk kehidupan keluarganya sehingga menimbulkan rasa cemas bagi Penggugat dan keluarga hingga saat ini yang jika dinilai dengan jumlah uang sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
6.Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk kepada putusan perkara ini
7.Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak