| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Tanggal Bulan Lahir Pemohon pada Kutipan
Akta Kelahiran Nomor 3505-TL-26102015-0005 yang semula tertulis 10 Januari 2002 dirubah/dibetulkan menjadi 01 Oktober 2002
-Merubah/membetulkan Tanggal Bulan Lahir Pemohon pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505215001020001 yang semula tertulis 10 Januari 2002 dirubah/dibetulkan menjadi 01 Oktober 2002
-Merubah/membetulkan Tanggal Bulan Lahir Pemohon pada Kartu
Keluarga (KK) Nomor: 3505212506250003 yang semula tertulis 10 Januari 2002 dirubah/dibetulkan menjadi 01 Oktober 2002
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tanggal dan Bulan Lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |