1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 01 Mei 1985 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Jailani karena Sudah tua dan dikebumikan di Lingkungan Tanggung RT. 01 RW. 01 Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Jailani tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|