| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menyatakan Termohon (SRIANI) telah menghilang sejak tahun 1990 dan tidak di ketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
3.Memberi izin Pemohon dan adik Pemohon sebagai ahli waris Termohon (SRIANI) untuk mengurus dan menandatangani segala surat surat yang berkaitan dengan tanah hak milik almarhum KIDi bin SOWIRJO yang akan di gunakan turun waris oleh saudara kandung Termohon, Pemohon dan adik Pemohon untuk memecah sertifikat Hak Milik Nomor 254.yang terletak di desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atas nama Bapak KIDI bin Sowirjo.
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
5.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|