Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Blt AGUNG PAMBUDI, S.H. RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-300/M.5.22.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Toko Jaya Houseware milik Saksi ANNY UTAMI DEWI (selanjutnya disebut Saksi ANNY) yang beralamat di Jalan Merdeka No. 86-88 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dolmmen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf c”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Bank Mega Cabang Blitar berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mega NO.KEP.044/DIRBM-CTRSBY/24 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. RENNY OKTORIANA sebagai Retail Funding & Card Officer sejak tanggal 22 Mei 2024; ------------------------------------
  • Bahwa pada sekira tanggal 16 April 2025 Terdakwa pernah menawarkan program deposito Mega Super Deal kepada Saksi ANNY sehingga pada sekira hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa mengetahui Saksi ANNY memiliki uang sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU (salah satu karyawan Saksi ANNY); --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa sedang ada masalah keuangan (terjerat hutang ke beberapa rentenir) maka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang milik Saksi ANNY di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut dengan cara Terdakwa berpura-pura meminjam Handphone, KTP dan simcard yang ditautkan di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU guna pengurusan/ pengajuan kartu kredit; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU guna pengajuan kartu kredit, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU menanyakan apakah sudah bilang kepada Saksi ANNY, Terdakwa menjawab sudah, sehingga kemudian Saksi INTAN RAHAYU menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya kepada Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut, karena simcard yang terdaftar di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut adalah simcard Toko Jaya Houseware maka Terdakwa juga meminjam simcard Toko Jaya Houseware kepada Saksi INTAN RAHAYU, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan proses registrasi/ pendaftaran dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu untuk proses verifikasi wajah di kamera, Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU hendak melihat di Handphone untuk apa keperluan verifikasi wajah tersebut Terdakwa langsung mengunci layar handphonenya dan segera mengalihkannya;--------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa telah berhasil melakukan registrasi pendaftaran aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dengan akun Blitar88 atau Blitar99 dan pasword/ pinnya 123456; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);---------
  • Bahwa sebelumnya, sebelum Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa telah menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan mengatakan kalau nanti Terdakwa akan menitipkan uang dengan cara transfer dari rekening milik nasabahnya ke rekening Saksi JONY PRANOTO karena banyak limitnya dan Terdakwa meminta Saksi JONY PRANOTO setelah menerima transfer uang dari nasabah Terdakwa tersebut segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi JONY PRANOTO bersedia;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil memindahkan dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi JONY PRANOTO melalui pesan whatsapp dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 200,000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO, saat itu juga/ sekira pukul 10.34 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut Terdakwa menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut dengan tujuan supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui oleh Saksi ANNY dan Saksi INTAN RAHAYU; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya:------------------
  1. Membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO sejumlah Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO sejumlah Rp. 85.900.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membayar hutang kepada Saksi MINARTO BASOEKI sejumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Dan sisanya untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain. ------------------------------------------------
  • Bahwa oleh karena setelah itu Terdakwa masih mempunyai banyak masalah keuangan dan Terdakwa mengetahui kalau Saksi ANNY masih memiliki sisa dana/ uang sejumlah kurang lebih Rp. 50.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU maka pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 timbul niat Terdakwa untuk kembali mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY tersebut, kemudian pada hari itu sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware dengan alasan karena pengajuan kartu kredit pada tanggal 03 Juli 2025 belum bisa/ gagal dan akan diulang lagi oleh Terdakwa, karena percaya dengan ucapan Terdakwa Saksi INTAN RAHAYU kemudian menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya serta simcard Toko Jaya Houseware kepada Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan aktivasi kembali dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, setelah itu Terdakwa berhasil melakukan aktivasi kembali aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.39 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);--------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 11.44 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa; ----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa belum menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih di hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya jika proses yang tadi eror sehingga perlu dilakukan pengecekan, setelah itu Terdakwa meminjam Handphone Saksi INTAN RAHAYU dan karena aplikasi M SMILE di Handphone Saksi INTAN RAHAYU belum terhapus maka Terdakwa hanya tinggal memasukan paswordnya saja untuk dapat mengakses aplikasi M SMILE tersebut; -
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);---------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 15.51 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa; ----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa lupa tidak menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebu; ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya;------------------
  1. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------
  2. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------
  3. Dan sebagian kecil untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain (operasional warung angkringan Terdakwa, dll) ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ANNY mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Angka 54 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai perubahan atas Pasal 49 ayat (1) huruf c UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Toko Jaya Houseware milik Saksi ANNY UTAMI DEWI (selanjutnya disebut Saksi ANNY) yang beralamat di Jalan Merdeka No. 86-88 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan Bank Mega Cabang Blitar pernah menawarkan program deposito Mega Super Deal kepada Saksi ANNY dan pada sekira hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa mengetahui Saksi ANNY memiliki uang sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU (salah satu karyawan Saksi ANNY); ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa sedang ada masalah keuangan (terjerat hutang ke beberapa rentenir) maka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang milik Saksi ANNY di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut dengan cara Terdakwa berpura-pura meminjam Handphone, KTP dan simcard yang ditautkan di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU guna pengurusan/ pengajuan kartu kredit;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya supaya Terdakwa dapat mengakses sistem elektronik milik Saksi INTAN RAHAYU maka Terdakwa berbohong dengan beralasan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU guna pengajuan kartu kredit, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU menanyakan apakah sudah bilang kepada Saksi ANNY, Terdakwa menjawab sudah, sehingga kemudian Saksi INTAN RAHAYU menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya kepada Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut, karena simcard yang terdaftar di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut adalah simcard Toko Jaya Houseware maka Terdakwa juga meminjam simcard Toko Jaya Houseware kepada Saksi INTAN RAHAYU, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan proses registrasi/ pendaftaran dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu untuk proses verifikasi wajah di kamera, Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU hendak melihat di Handphone untuk apa keperluan verifikasi wajah tersebut Terdakwa langsung mengunci layar handphonenya dan segera mengalihkannya; -------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa telah berhasil melakukan registrasi pendaftaran aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dengan akun Blitar88 atau Blitar99 dan pasword/ pinnya 123456; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY UTAMI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya, sebelum Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa telah menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan mengatakan kalau nanti Terdakwa akan menitipkan uang dengan cara transfer dari rekening milik nasabahnya ke rekening Saksi JONY PRANOTO karena banyak limitnya dan Terdakwa meminta Saksi JONY PRANOTO setelah menerima transfer uang dari nasabah Terdakwa tersebut segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi JONY PRANOTO bersedia;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil memindahkan dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi JONY PRANOTO melalui pesan whatsapp dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 200,000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO, saat itu juga/ sekira pukul 10.34 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut Terdakwa menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut dengan tujuan supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui oleh Saksi ANNY dan Saksi INTAN RAHAYU; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya :-----------------
  1. Membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO sejumlah Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO sejumlah Rp. 85.900.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membayar hutang kepada Saksi MINARTO BASOEKI sejumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Dan sisanya untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain.-------------------------------------------------
  • Bahwa oleh karena setelah itu Terdakwa masih mempunyai banyak masalah keuangan dan Terdakwa mengetahui kalau Saksi ANNY masih memiliki sisa dana/ uang sejumlah kurang lebih Rp. 50.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU maka pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 timbul niat Terdakwa untuk kembali mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY tersebut, kemudian pada hari itu sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya untuk dapat mengakses sistem elektronik di Handphone Saksi INTAN RAHAYU maka Terdakwa berbohong dengan beralasan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware karena pengajuan kartu kredit pada tanggal 03 Juli 2025 belum bisa/ gagal dan akan diulang lagi oleh Terdakwa, karena percaya dengan ucapan Terdakwa Saksi INTAN RAHAYU kemudian menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya serta simcard Toko Jaya Houseware kepada Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan aktivasi kembali dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, setelah itu Terdakwa berhasil melakukan aktivasi kembali aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.39 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);--------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 11.44 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa; ----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa belum menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih di hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya jika proses yang tadi eror sehingga perlu dilakukan pengecekan, setelah itu Terdakwa meminjam Handphone Saksi INTAN RAHAYU dan karena aplikasi M SMILE di Handphone Saksi INTAN RAHAYU belum terhapus maka Terdakwa hanya tinggal memasukan paswordnya saja untuk dapat mengakses aplikasi M SMILE tersebut; -
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);---------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 15.51 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa; ----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa lupa tidak menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya:------------------
  1. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------
  2. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------
  3. Dan sebagian kecil untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain (operasional warung angkringan Terdakwa, dll) ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ANNY mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa ia Terdakwa RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Toko Jaya Houseware milik Saksi ANNY UTAMI DEWI (selanjutnya disebut Saksi ANNY) yang beralamat di Jalan Merdeka No. 86-88 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan Bank Mega Cabang Blitar pernah menawarkan program deposito Mega Super Deal kepada Saksi ANNY dan pada sekira hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa mengetahui Saksi ANNY memiliki uang sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU (salah satu karyawan Saksi ANNY);----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa sedang ada masalah keuangan (terjerat hutang ke beberapa rentenir) maka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang milik Saksi ANNY di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut dengan cara Terdakwa berpura-pura meminjam Handphone, KTP dan simcard yang ditautkan di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU guna pengurusan/ pengajuan kartu kredit;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU guna pengajuan kartu kredit, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU menanyakan apakah sudah bilang kepada Saksi ANNY, Terdakwa menjawab sudah, sehingga kemudian Saksi INTAN RAHAYU menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut, karena simcard yang terdaftar di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut adalah simcard Toko Jaya Houseware maka Terdakwa juga meminjam simcard Toko Jaya Houseware kepada Saksi INTAN RAHAYU, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan proses registrasi/ pendaftaran dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu untuk proses verifikasi wajah di kamera, Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU hendak melihat di Handphone untuk apa keperluan verifikasi wajah tersebut Terdakwa langsung mengunci layar handphonenya dan segera mengalihkannya; -------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa telah berhasil melakukan registrasi pendaftaran aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dengan akun Blitar88 atau Blitar99 dan pasword/ pinnya 123456; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY UTAMI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya, sebelum Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa telah menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan mengatakan kalau nanti Terdakwa akan menitipkan uang dengan cara transfer dari rekening milik nasabahnya ke rekening Saksi JONY PRANOTO karena banyak limitnya dan Terdakwa meminta Saksi JONY PRANOTO setelah menerima transfer uang dari nasabah Terdakwa tersebut segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi JONY PRANOTO bersedia;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil memindahkan dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi JONY PRANOTO melalui pesan whatsapp dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 200,000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO, saat itu juga/ sekira pukul 10.34 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut Terdakwa menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut dengan tujuan supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui oleh Saksi ANNY dan Saksi INTAN RAHAYU; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya :-----------------
  1. Membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO sejumlah Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO sejumlah Rp. 85.900.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membayar hutang kepada Saksi MINARTO BASOEKI sejumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Dan sisanya untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain. ------------------------------------------------
  • Bahwa oleh karena setelah itu Terdakwa masih mempunyai banyak masalah keuangan dan Terdakwa mengetahui kalau Saksi ANNY masih memiliki sisa dana/ uang sejumlah kurang lebih Rp. 50.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU maka pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 timbul niat Terdakwa untuk kembali mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY tersebut, kemudian pada hari itu sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware dengan alasan karena pengajuan kartu kredit pada tanggal 03 Juli 2025 belum bisa/ gagal dan akan diulang lagi oleh Terdakwa, karena percaya dengan ucapan Terdakwa Saksi INTAN RAHAYU kemudian menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya serta simcard Toko Jaya Houseware kepada Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan aktivasi kembali dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, setelah itu Terdakwa berhasil melakukan aktivasi kembali aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.39 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);--------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 11.44 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa;-----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa belum menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih di hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya jika proses yang tadi eror sehingga perlu dilakukan pengecekan, setelah itu Terdakwa meminjam Handphone Saksi INTAN RAHAYU dan karena aplikasi M SMILE di Handphone Saksi INTAN RAHAYU belum terhapus maka Terdakwa hanya tinggal memasukan paswordnya saja untuk dapat mengakses aplikasi M SMILE tersebut;-
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui perintah transfer palsu/ perintah transfer yang seolah-olah Terdakwa adalah pemiliknya ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa);---------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 15.51 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa; ----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa lupa tidak menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya:------------------
  1. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------
  2. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------
  3. Dan sebagian kecil untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain (operasional warung angkringan Terdakwa, dll) ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ANNY mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

-----Bahwa ia Terdakwa RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Toko Jaya Houseware milik Saksi ANNY UTAMI DEWI (selanjutnya disebut Saksi ANNY) yang beralamat di Jalan Merdeka No. 86-88 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan Bank Mega Cabang Blitar pernah menawarkan program deposito Mega Super Deal kepada Saksi ANNY dan pada sekira hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa mengetahui Saksi ANNY memiliki uang sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU (salah satu karyawan Saksi ANNY);----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa sedang ada masalah keuangan (terjerat hutang ke beberapa rentenir) maka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang milik Saksi ANNY di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut dengan cara Terdakwa berpura-pura meminjam Handphone, KTP dan simcard yang ditautkan di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU guna pengurusan/ pengajuan kartu kredit;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU guna pengajuan kartu kredit, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU menanyakan apakah sudah bilang kepada Saksi ANNY, Terdakwa menjawab sudah, sehingga kemudian Saksi INTAN RAHAYU menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut, karena simcard yang terdaftar di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut adalah simcard Toko Jaya Houseware maka Terdakwa juga meminjam simcard Toko Jaya Houseware kepada Saksi INTAN RAHAYU, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan proses registrasi/ pendaftaran dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu untuk proses verifikasi wajah di kamera, Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU hendak melihat di Handphone untuk apa keperluan verifikasi wajah tersebut Terdakwa langsung mengunci layar handphonenya dan segera mengalihkannya; -------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa telah berhasil melakukan registrasi pendaftaran aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dengan akun Blitar88 atau Blitar99 dan pasword/ pinnya 123456; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY UTAMI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa); ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya, sebelum Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa telah menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan mengatakan kalau nanti Terdakwa akan menitipkan uang dengan cara transfer dari rekening milik nasabahnya ke rekening Saksi JONY PRANOTO karena banyak limitnya dan Terdakwa meminta Saksi JONY PRANOTO setelah menerima transfer uang dari nasabah Terdakwa tersebut segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi JONY PRANOTO bersedia;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil memindahkan dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi JONY PRANOTO melalui pesan whatsapp dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 200,000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO, saat itu juga/ sekira pukul 10.34 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelum mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut Terdakwa menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut dengan tujuan supaya perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui oleh Saksi ANNY dan Saksi INTAN RAHAYU; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil memindahkan dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya sehingga tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ANNY, Terdakwa menggunakan dana/ uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO sejumlah Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO sejumlah Rp. 85.900.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membayar hutang kepada Saksi MINARTO BASOEKI sejumlah Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Dan sisanya untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain. ------------------------------------------------
  • Bahwa oleh karena setelah itu Terdakwa masih mempunyai banyak masalah keuangan dan Terdakwa mengetahui kalau Saksi ANNY masih memiliki sisa dana/ uang sejumlah kurang lebih Rp. 50.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU maka pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 timbul niat Terdakwa untuk kembali mengambil dana/ uang milik Saksi ANNY tersebut, kemudian pada hari itu sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware dengan alasan karena pengajuan kartu kredit pada tanggal 03 Juli 2025 belum bisa/ gagal dan akan diulang lagi oleh Terdakwa, karena percaya dengan ucapan Terdakwa Saksi INTAN RAHAYU kemudian menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTPnya serta simcard Toko Jaya Houseware kepada Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan aktivasi kembali dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, setelah itu Terdakwa berhasil melakukan aktivasi kembali aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.39 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 11.44 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa;-----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa belum menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih di hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya jika proses yang tadi eror sehingga perlu dilakukan pengecekan, setelah itu Terdakwa meminjam Handphone Saksi INTAN RAHAYU dan karena aplikasi M SMILE di Handphone Saksi INTAN RAHAYU belum terhapus maka Terdakwa hanya tinggal memasukan paswordnya saja untuk dapat mengakses aplikasi M SMILE tersebut; -
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, memindahkan sebagian uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa mentransfer dana milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan menyuruhnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang baru saja ditransfer ke rekening BRI Saksi JONY PRANOTO ke rekening BRI Terdakwa nomor 000901137969509, saat itu juga/ sekira pukul 15.51 WIB Saksi JONY PRANOTO langsung mentransfer dana sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa; ----------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengembalikan Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU serta simcard Toko Jaya Houseware tersebut namun Terdakwa lupa tidak menghapus aplikasi M SMILE yang terinstal di Handphone Saksi INTAN RAHAYU tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil memindahkan dana/ uang milik Saksi ANNY sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya sehingga tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ANNY, Terdakwa menggunakan dana/ uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa, diantaranya : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi AGUS BASTYANTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------
  2. Sebagai uang tambahan untuk membayar hutang kepada Saksi EDDY SUCIPTO yang total hutang Terdakwa sejumlah Rp. 31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------
  3. Dan sebagian kecil untuk berbagai keperluan pribadi Terdakwa yang lain (operasional warung angkringan Terdakwa, dll) ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ANNY mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KELIMA

-----Bahwa ia Terdakwa RENNY OKTORIANA Binti SUJARWO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Toko Jaya Houseware milik Saksi ANNY UTAMI DEWI (selanjutnya disebut Saksi ANNY) yang beralamat di Jalan Merdeka No. 86-88 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan Bank Mega Cabang Blitar pernah menawarkan program deposito Mega Super Deal kepada Saksi ANNY dan pada sekira hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa mengetahui Saksi ANNY memiliki uang sejumlah kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU (salah satu karyawan Saksi ANNY);----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa sedang ada masalah keuangan (terjerat hutang ke beberapa rentenir) maka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil uang milik Saksi ANNY di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut dengan cara Terdakwa berpura-pura meminjam Handphone, KTP dan simcard yang ditautkan di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU guna pengurusan/ pengajuan kartu kredit;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi INTAN RAHAYU yang sedang bekerja di Toko Jaya Houseware Jalan Merdeka No. 86-88 Kota Blitar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi INTAN RAHAYU yang pada intinya Terdakwa meminjam Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU guna pengajuan kartu kredit, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU menanyakan apakah sudah bilang kepada Saksi ANNY, Terdakwa menjawab sudah, sehingga kemudian Saksi INTAN RAHAYU menyerahkan Handphone (Samsung Galaxy A16) dan KTP-nya kepada Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai Handphone dan KTP milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut, karena simcard yang terdaftar di rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut adalah simcard Toko Jaya Houseware maka Terdakwa juga meminjam simcard Toko Jaya Houseware kepada Saksi INTAN RAHAYU, selanjutnya dengan menggunakan Handphone milik Saksi INTAN RAHAYU tersebut Terdakwa mendownload dan menginstal aplikasi M SMILE (aplikasi Mobile Banking Bank Mega), setelah itu Terdakwa melakukan proses registrasi/ pendaftaran dengan rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU dan mengisi identitas sesuai data KTP milik Saksi INTAN RAHAYU, berikutnya Terdakwa memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu untuk proses verifikasi wajah di kamera, Terdakwa menyuruh Saksi INTAN RAHAYU untuk foto/ verifikasi wajah di kamera Handphonenya, dan ketika Saksi INTAN RAHAYU hendak melihat di Handphone untuk apa keperluan verifikasi wajah tersebut Terdakwa langsung mengunci layar handphonenya dan segera mengalihkannya; -------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa telah berhasil melakukan registrasi pendaftaran aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dengan akun Blitar88 atau Blitar99 dan pasword/ pinnya 123456; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa mengakses aplikasi M SMILE rekening Bank Mega Nomor 021180021006554 atas nama INTAN RAHAYU tersebut, dan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin baik dari Saksi ANNY selaku pemilik uang di dalam rekening Bank Mega atas nama INTAN RAHAYU tersebut maupun izin dan sepengetahuan dari Saksi INTAN RAHAYU selaku pemilik rekening yang dititipi uang oleh Saksi ANNY tersebut, mengambil sebagian uang milik Saksi ANNY UTAMI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI  nomor 064201061580500 atas nama JONY PRANOTO (adik Terdakwa); ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya, sebelum Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Saksi JONY PRANOTO tersebut, Terdakwa telah menghubungi Saksi JONY PRANOTO dan mengatakan kalau nanti Terdakwa akan menitipkan uang dengan cara transfer dari rekening milik nasabahnya ke rekening Saksi JONY PRANOTO karena banyak limitnya dan Terdakwa meminta Saksi JONY PRANOTO setelah
Pihak Dipublikasikan Ya