Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Blt SUMIATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 01 Mei 1985 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Jailani karena Sudah tua dan dikebumikan di Lingkungan Tanggung RT. 01 RW. 01 Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Jailani  tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak