Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. DEDIK S. Als DEDIK U’ DAN JUS Bin KARSO SADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/M.5.22.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDIK S. Als DEDIK U’ DAN JUS Bin KARSO SADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa DEDIK S. Alias DEDIK U’ DAN JUS Bin KARSO SADIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Februari 2026, bertempat di simpang 4 Traffict Light (TL/ Lampu Lalu Lintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa menjadi pembawa acara (MC) kegiatan elektune di Lingkungan Balapan Jalan Jati Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dalam kegiatan elektune tersebut Terdakwa minum minuman keras beralkohol jenis arak bali;-------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB kegiatan elektune tersebut selesai dan Terdakwa pulang menuju ke rumahnya di Dusun Cerme Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol AG 3597 LC;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa hendak melintas di simpang 4 Traffict Light (TL/ Lampu Lalu Lintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kondisi terpengaruh minuman keras beralkohol dan kondisi cuaca pada saat itu sedang hujan gerimis menyebabkan Terdakwa saat akan melintas di simpang 4 lampu lalu lintas tersebut kurang konsentrasi dan tidak fokus memperhatikan apa yang ada di depan laju kendaraannya dan Terdakwa hanya fokus melihat ke atas/ ke arah lampu lalu lintas kemudian karena lampu lalu lintas tersebut menyala merah maka Terdakwa hendak berhenti (mengurangi kecepatan sepeda motornya) namun karena fokus/ pandangan Terdakwa pada saat itu tidak tertuju ke arah depan, maka Terdakwa langsung kaget karena tidak menyadari kalau di depannya ada seorang pejalan kaki (Korban SISWA PRANATA) yang sedang menyebrang jalan dari pinggir jalan arah selatan menuju ke arah utara, Terdakwa yang kurang konsentrasi tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak bisa menghindari Korban yang sedang menyebrang jalan tersebut sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak Korban dengan kecepatan sekitar 20-30 km/ jam, mengakibatkan Korban terjatuh ke belakang dengan kondisi kepala belakang Korban membentur aspal jalan hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Syuhada Haji Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa di rumah sakit tersebut Korban mendapatkan jahitan pada luka robek di kepalanya sebanyak 12 (dua belas) jahitan kemudian Korban sempat sadarkan diri namun pada keesokan harinya sekira pukul 18.00 WIB Korban mengalami kejang-kejang lalu tidak sadarkan diri hingga masuk ruang ICU, sejak saat itu Korban tidak pernah sadarkan diri sampai dengan tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Korban meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Korban meninggal dunia karena mengalami luka akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam Visum Et Repertum No : 060.A/RSSH/II/2026 tanggal 15 Februari 2026 yang dibuat oleh dr. DWI INDAH FATMAWATI, M. MRS., selaku dokter/ Direktur RS. Syuhada Haji Blitar, dengan hasil kesimpulan : Pada pemeriksaan visum luar ditemukan luka jahitan sebanyak 12 jahitan pada kepala belakang atas kiri yang sesuai dengan riwayat trauma kepala akibat kecelakaan lalu lintas, serta ditemukan tanda-tanda tindakan medis berupa bekas infus pada kedua tangan dan bekas pemasangan alat elektrokardiografi pada dada;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan dokumen Discharge Summary atasnama pasien SISWA PRANATA, Nomor RM 275180 tanggal 15 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rifqi Athoillah, Sp.S. selaku dokter RS. Syuhada Haji Blitar yang merawat pasien (DPJP) menerangkan sebagai berikut :------------------------------------

Diagnose keluar : Diagnosa utama perdarahan jaringan dan selaput otak pasca benturan kepala, diagnose sekunder pembengkakan jaringan otak;-------------------------------------------------------------------------------------------

CT Scan kepala : Bercak perdarahan dalam jaringan otak sekitar 5 cc dengan perdarahan selaput otak, dengan pembengkakan jaringan otak ringan;------------------------------------------------------------------------------------

Penyebab kematian : Henti jantung karena perdarahan jaringan dan selaput otak pasca benturan kepala.----

  • Bahwa Korban SISWA PRANATA kemudian dimakamkan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I Nomor 67 Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-----Bahwa Terdakwa DEDIK S. Alias DEDIK U’ DAN JUS Bin KARSO SADIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Februari 2026, bertempat di simpang 4 Traffict Light (TL/ Lampu Lalu Lintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa menjadi pembawa acara (MC) kegiatan elektune di Lingkungan Balapan Jalan Jati Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dalam kegiatan elektune tersebut Terdakwa minum minuman keras beralkohol jenis arak bali;-------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB kegiatan elektune tersebut selesai dan Terdakwa pulang menuju ke rumahnya di Dusun Cerme Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol AG 3597 LC;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa hendak melintas di simpang 4 Traffict Light (TL/ Lampu Lalu Lintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kondisi terpengaruh minuman keras beralkohol dan kondisi cuaca pada saat itu sedang hujan gerimis menyebabkan Terdakwa saat akan melintas di simpang 4 lampu lalu lintas tersebut kurang konsentrasi dan tidak fokus memperhatikan apa yang ada di depan laju kendaraannya dan Terdakwa hanya fokus melihat ke atas/ ke arah lampu lalu lintas kemudian karena lampu lalu lintas tersebut menyala merah maka Terdakwa hendak berhenti (mengurangi kecepatan sepeda motornya) namun karena fokus/ pandangan Terdakwa pada saat itu tidak tertuju ke arah depan, maka Terdakwa langsung kaget karena tidak menyadari kalau di depannya ada seorang pejalan kaki (Korban SISWA PRANATA) yang sedang menyebrang jalan dari pinggir jalan arah selatan menuju ke arah utara, Terdakwa yang kurang konsentrasi tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak bisa menghindari Korban yang sedang menyebrang jalan tersebut sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak Korban dengan kecepatan sekitar 20-30 km/ jam, mengakibatkan Korban terjatuh ke belakang dengan kondisi kepala belakang Korban membentur aspal jalan hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Syuhada Haji Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Korban mengalami luka sebagaimana tertuang di dalam Visum Et Repertum No : 110/RSSH/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat oleh dr. IQLI MATUSSAYYIDATI SEKAR AGAMI, selaku dokter RS. Syuhada Haji Blitar, dengan hasil pemeriksaan : bagian kepala terdapat jahitan luka sebanyak dua belas di bagian oksipital kiri, Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar didapatkan luka akibat benturan benda tumpul curiga akibat kecelakaan lalu lintas, karena hal tersebut maka penderita dirawat di RS Syuhada Haji Blitar tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2026;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan dokumen Discharge Summary atasnama pasien SISWA PRANATA, Nomor RM 275180 tanggal 15 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rifqi Athoillah, Sp.S. selaku dokter RS. Syuhada Haji Blitar yang merawat pasien (DPJP) menerangkan sebagai berikut :------------------------------------

Diagnose keluar : Diagnosa utama perdarahan jaringan dan selaput otak pasca benturan kepala, diagnose sekunder pembengkakan jaringan otak.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I Nomor 67 Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-----Bahwa Terdakwa DEDIK S. Alias DEDIK U’ DAN JUS Bin KARSO SADIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Februari 2026, bertempat di simpang 4 Traffict Light (TL/ Lampu Lalu Lintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa menjadi pembawa acara (MC) kegiatan elektune di Lingkungan Balapan Jalan Jati Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dalam kegiatan elektune tersebut Terdakwa minum minuman keras beralkohol jenis arak bali;-------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB kegiatan elektune tersebut selesai dan Terdakwa pulang menuju ke rumahnya di Dusun Cerme Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol AG 3597 LC;---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa hendak melintas di simpang 4 Traffict Light (TL/ Lampu Lalu Lintas) Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dalam kondisi terpengaruh minuman keras beralkohol dan kondisi cuaca pada saat itu sedang hujan gerimis menyebabkan Terdakwa saat akan melintas di simpang 4 lampu lalu lintas tersebut kurang konsentrasi dan tidak fokus memperhatikan apa yang ada di depan laju kendaraannya dan Terdakwa hanya fokus melihat ke atas/ ke arah lampu lalu lintas kemudian karena lampu lalu lintas tersebut menyala merah maka Terdakwa hendak berhenti (mengurangi kecepatan sepeda motornya) namun karena fokus/ pandangan Terdakwa pada saat itu tidak tertuju ke arah depan, maka Terdakwa langsung kaget karena tidak menyadari kalau di depannya ada seorang pejalan kaki (Korban SISWA PRANATA) yang sedang menyebrang jalan dari pinggir jalan arah selatan menuju ke arah utara, Terdakwa yang kurang konsentrasi tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak bisa menghindari Korban yang sedang menyebrang jalan tersebut sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak Korban dengan kecepatan sekitar 20-30 km/ jam, mengakibatkan Korban terjatuh ke belakang dengan kondisi kepala belakang Korban membentur aspal jalan hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Syuhada Haji Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Korban mengalami luka sebagaimana tertuang di dalam Visum Et Repertum No : 110/RSSH/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat oleh dr. IQLI MATUSSAYYIDATI SEKAR AGAMI, selaku dokter RS. Syuhada Haji Blitar, dengan hasil pemeriksaan : bagian kepala terdapat jahitan luka sebanyak dua belas di bagian oksipital kiri, Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar didapatkan luka akibat benturan benda tumpul curiga akibat kecelakaan lalu lintas;--------------------------------------------------------
  • Bahwa selain itu juga mengakibatkan kerusakan ringan pada kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol AG 3597 LC.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I Nomor 67 Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya