Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Blt Srinati 1.H. Supriyono
2.Hj. Siti Suryanah
3.PT. Bank Panin, Tbk Cabang Surabaya , Cendana
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Malang
5.Agus Setyawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Srinati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHSrinati
Tergugat
NoNama
1H. Supriyono
2Hj. Siti Suryanah
3PT. Bank Panin, Tbk Cabang Surabaya , Cendana
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Malang
5Agus Setyawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: Penyalahgunaan Keadaan dan/atau manipulasi dalam Penjaminan Kredit, Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam SHM No. 2421;

3.Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: Pengikatan Jaminan Tanah dan Bangunan SHM No. 2421 dalam Perjanjian Kredit atas nama H. SUPRIYONO tanpa seijin salah satu Pemilik Jaminan dan permohonan lelang yang sarat dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan;

4.Menyatakan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: Pelaksanaan Lelang atas Objek Jaminan yang didasarkan pada Pengikatan Jaminan tanpa seijin salah satu Pemilik Jaminan SHM No. 2421, dan dengan berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta harga jual lelang yang terlalu rendah;

5.Menyatakan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: menjadi Peserta dan Pemenang Lelang yang tidak beritikad baik, Objek Lelang SHM No. 2421;

6.Menyatakan TIDAK SAH sebagai berikut:
a.Pengikatan Jaminan SHM No. 2421 dalam Perjanjian Kredit, No. Rekening No. Rekening 4633158686 atas nama Tergugat I di PT. Bank Panin Cabang Surabaya-Cendana (Tergugat III);

b.Pelaksanaan Lelang dan Hasil Lelang Objek Jaminan SHM No. 2421/Objek Lelang oleh KPKNL Malang (Tergugat IV) tanggal 30 Oktober 2025;

7.Menyatakan Risalah Lelang No. 581/10.03/2025-01 atas nama Pemenang Lelang: AGUS SETYAWAN (Tergugat V) tanggal 30 Oktober 2025 TIDAK SAH sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum  (buitten efect  stellen);

8.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggungrenteng untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut: 
a.Kerugian Materi’il, sebesar Rp. Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),;
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),;

9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;

10.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak