| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
a.Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-18112024-0012, semula tertulis MUNIRUL KHAFIDZ, tanggal lahir 01 Oktober 1976 dirubah/dibetulkan menjadi 10 Oktober 1976
b.Pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 3505190110760001, semula tertulis MUNIRUL KHAFIDZ, tanggal lahir 01 Oktober 1976 dirubah/dibetulkan menjadi 10 Oktober 1976;
c.Pada Kartu Keluarga nomor : 3505192908220007 semula tertulis MUNIRUL KHAFIDZ, tanggal lahir 01 Oktober 1976 dirubah/dibetulkan menjadi 10 Oktober 1976;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|