Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Blt KANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KANAFI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-03022026-0020 yang semula tertulis: KANAFI dirubah/dibetulkan menjadi KANAPI
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505090107600228 yang semula tertulis:
KANAFI dirubah/dibetulkan menjadi KANAPI
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505090508060476 yang semula tertulis: KANAFI   dirubah/dibetulkan menjadi KANAPI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak