1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kabupaten Blitar pada tanggal 29 Desember 2013 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Suwito karena Sakit dan dikebumikan di Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Suwito tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|