Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. 1.KALIM Bin (Alm) SUWADI
2.ENDRA SETIAWAN Als CUWO Bin (Alm) MUJITO
3.SUTIKNO Als PENDEK Bin (Alm) SUDARYONO
4.SAIFUL Als IPUL Bin (Alm) SELAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-267/M.5.48/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KALIM Bin (Alm) SUWADI[Penahanan]
2ENDRA SETIAWAN Als CUWO Bin (Alm) MUJITO[Penahanan]
3SUTIKNO Als PENDEK Bin (Alm) SUDARYONO[Penahanan]
4SAIFUL Als IPUL Bin (Alm) SELAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa I KALIM Bin (Alm) SUWADI bersama-sama dengan Terdakwa II ENDRA SETIAWAN Als CUWO Bin (Alm) MUJITO, Terdakwa III SUTIKNO Als PENDEK Bin (Alm) SUDARYONO dan Terdakwa IV SAIFUL Als IPUL Bin (Alm) SELAR pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan Dusun Kandangan Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu., perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II ENDRA SETIAWAN Als CUWO Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa II ENDRA), Terdakwa III SUTIKNO Als PENDEK Bin (Alm) SUDARYONO (selanjutnya disebut Terdakwa III SUTIKNO) dan Terdakwa I KALIM Bin (Alm) SUWADI (selanjutnya disebut Terdakwa I KALIM) berkumpul bersama di Warung Bakso yang bertempat di Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Kemudian terjadi pembahasan masalah pekerjaan, lalu Terdakwa I KALIM, Terdakwa II ENDRA dan Terdakwa III SUTIKNO sepakat untuk mengambi 1 buah booth kontainer ukuran 3x 2,5 meter warna hijau dengan tulisan ‘‘SOSTEL & ES LUMUT DUA PUTRA“ yang berada di tepi jalan di Dusun Kandangan Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar (sebelah barat toko Handoyo grosir) dengan tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November 2025  sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I KALIM mengajak Terdakwa IV SAIFUL Als IPUL Bin (Alm) SELAR (selanjutnya disebut Terdakwa IV SAIFUL) untuk ikut Terdakwa I KALIM pergi kerumah Terdakwa II ENDRA yang beralamat di Dusun Bendosari RT 001 RW 003 Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa I KALIM bersama dengan Terdakwa IV SAIFUL berkendara bersama menggunakan Mobil Pickup merk Carry warna Hitam Nopol AG-8893-PE milik Saksi PARJAN yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa I KALIM dan beriringan dengan Terdakwa II ENDRA yang menaiki motor miliknya menuju ke rumah Terdakwa II ENDRA, sesampainya Terdakwa I KALIM, Terdakwa II ENDRA dan Terdakwa IV SAIFUL dirumah milik Terdakwa II ENDRA, lalu Terdakwa II ENDRA menghubungi Terdakwa III SUTIKNO untuk mengajak Terdakwa III SUTIKNO ikut bergabung kerumah Terdakwa II ENDRA dan tidak lama kemudian Terdakwa III SUTIKNO sampai kerumah Terdakwa II ENDRA dengan mengendarai sepeda motor listrik miliknya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III SUTIKNO berangkat menuju ke rumah sdr. ROJI dan kemudian Terdakwa II ENDRA juga ikut menyusul ke rumah sdr. ROJI. Sedangkan Terdakwa I KALIM berangkat bersama dengan Terdakwa IV SAIFUL menuju ketempat 1 buah booth kontainer yang hendak diambil yang berada di Dusun Kandangan Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Sesampainya Terdakwa I KALIM dan Terdakwa IV SAIFUL dilokasi, kemudian Terdakwa I KALIM menghubungi Terdakwa II ENDRA dan mengatakan bahwa Terdakwa I KALIM dan Terdakwa IV SAIFUL telah berada dilokasi dekat booth container milik Saksi MUHAMAD KHOIRUL MUNA yang hendak diambil. Setelah itu Terdakwa II ENDRA bersama dengan Terdakwa III SUTIKNO menyusul Terdakwa I KALIM dan Terdakwa IV SAIFUL di lokasi dengan berjalan kaki dikarenakan jarak rumah Sdr. ROJI dengan lokasi booth container tersebut dekat. Selanjutnya setelah Terdakwa I KALIM, Terdakwa II ENDRA,Terdakwa III SUTIKNO dan Terdakwa IV SAIFUL berkumpul didekat lokasi Box Kontainer milik Saksi MUHAMAD KHOIRUL MUNA yang berada ditepi jalan Dusun Kandangan Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, lalu Para Terdakwa menunggu hingga situasi disekitar sepi, kemudian Terdakwa IV SAIFUL bertanya kepada Terdakwa I KALIM dengan mengatakan “iki arep nyolong ye?“ (artinya: ini mau mencuri ya?) kemudian Terdakwa I KALIM menjawab “iyo“ (artinya: iya), setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa IV SAIFUL juga sepakat untuk mengambil booth container tersebut dengan tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB setelah situasi dirasa aman, Terdakwa I KALIM, Terdakwa II ENDRA, Terdakwa III SUTIKNO dan Terdakwa IV SAIFUL bersama-sama mengambil 1 buah booth kontainer ukuran 3x 2,5 meter warna hijau dengan tulisan ‘‘SOSTEL & ES LUMUT DUA PUTRA“ tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi MUHAMAD KHOIRUL MUNA dengan cara menaikkan keatas Mobil Pickup, selanjutnya setelah 1 buah booth kontainer tersebut berhasil dinaikan, lalu Terdakwa I KALIM, Terdakwa II ENDRA, dan Terdakwa IV SAIFUL segera pergi dengan membawa 1 buah booth kontainer tersebut menuju ke rumah Saksi BAGUS YULIANTO (anak dari Terdakwa I KALIM) yang beralamat di Dusun Sesek Desa Sidorejo RT 005 RW 003 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sedangkan Terdakwa III SUTIKNO langsung kembali kerumah Sdr. ROJI.
  • Bahwa pada sekira pukul 02.00 WIB Para Terdakwa tiba dirumah Saksi BAGUS YULIANTO, sesampainya disana Terdakwa I KALIM meminta bantuan Saksi BAGUS YULIANTO untuk membantu menurunkan box kontainer dan menitipkan 1 buah booth kontainer dihalaman rumah Saksi BAGUS YULIANTO, kemudian Saksi BAGUS YULIANTO menyetujui permintaan Terdakwa I KALIM tanpa menanyakan terlebih dahulu, selanjutnya Para Terdakwa bersama Saksi BAGUS YULIANTO menurunkan box kontainer tersebut di halaman rumah Saksi BAGUS YULIANTO dan setelah berhasil menurunkan 1 buah booth kontainer tersebut Terdakwa I KALIM, Terdakwa II ENDRA, dan Terdakwa IV SAIFUL bersama-sama menuju kerumah Terdakwa I KALIM.
  • Bahwa Para Terdakwa berniat untuk menjual 1 buah booth kontainer tersebut dengan nominal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kemudian hasil tersebut akan dibagi, namun masih belum mendapatkan pembeli.
  • Bahwa ketika mengambil Box Kontainer, Para Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi MUHAMAD KHOIRUL MUNA selaku pemilik 1 buah booth kontainer tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi MUHAMAD KHOIRUL MUNA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

-----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya