| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MOHAMAD RAKA ANGGA SAPUTRA Als PITENG Als PITER Bin AGUS ARIANTO pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam wilayah Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pkul 12.00 Wib, Terdakwa menerima pesanan narkotika jenis shabu dari Saksi ALFIN NUR SIGIT Alias UNYIL (Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar dalam Undrcover Buy) selanjutnya di sebut Saksi ALFIN sebanyak setengah gram, namun karena Terdakwa sedang tidak memiliki stok narkotika, Terdakwa menghubungi dari sdr. KELINCI PASKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk di jual kembali kepada Saksi ALFIN. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi ALFIN untuk membayar pesanan narkotika sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) langsung ke rekening yang di kirim oleh Sdr. KELINCI PASKA dengan cara transfer ke nomor rekening Bank OCBC NISP 693819186307 atas nama AGUNG ADI SAPUTRO sebagian yakni sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayaran kepada Sdr. KELINCI PASKA, Terdakwa mentransfer sisa uang pembayaran narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui rekening BRI pribadi Terdakwa kepada Sdr. KELINCI PASKA pada pukul 14.00 Wib.
- Bahwa pada pukul 14.30 Wib, Terdakwa pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis shabu setelah menerima peta lokasi dari Sdr. KELINCI PASKA di daerah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sesampainya Terdakwa di pinggir jalan di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar tepatnya di bawah tiang gubuk yang di bungkus kresek warna hitam, Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu dan membawanya pergi menuju ke rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. APRI yang beralamat di Lingkungan Majegan, Kelurahan Wlingi, Kabupaten Blitar. Setelah sampai di rumah sdr. APRI, Terdakwa membuka bungkusan paket narkotika jenis shabu dan membaginya menjadi dua bagian, 1 (satu) klip Terdakwa simpan sendiri dan 1 (satu) klip lagi akan di serahkan kepada Saksi ALFIN untuk Terdakwa jual. Kemudian Terdakwa membawa klip yang di jual kepada Saksi ALFIN ke bawah tiang listrik di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan mengirim peta lokasi pengambilan kepada Saksi ALFIN.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu kepada Saksi ALFIN dengan cara meminta Saksi ALFIN untuk mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD SOFIYAN dengan nomor rekening 3220656445. Kemudian pada pukul 15.00 Wib Terdakwa menerima bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu dari Saksi ALFIN dan Terdakwa pergi untuk mengirimkan 1 (paket) klip narkotika jenis shabu (ranjau) ke bawah gapura Dusun Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar menggunakan paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan sebelumnya. Setelah selesai menaruk paket narkotika, Terdakwa mengirimkan peta lokasinya ke Saksi ALFIN.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Saksi ALFIN datang menuju ke Dusun Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar untuk mengambil narkotika yang Saksi ALFIN beli sebelumnya dari Terdakwa dalam Undercover Buy. Setelah membuka paket narkotika tersebut dan mengkonfirmasi bahwa benar berisi narkotika jenis shabu, Saksi ALFIN bersama Tim Satresnarkoba menuju ke daerah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Siraman,Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib untuk melakukan penyelidikan, setelah mengkonfirmasi keberadaan Terdakwa di rumahnya, Saksi KAREL EDO PALEVI (Tim Satresnarkoba Polres Blitar) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berukuran besar;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berukuran sedang;
- 1 (satu) butir Pil Dobel L;
- Uang Tunai sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
Yang di temukan di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 40 Nomor Simcard 085729351951 di pakaian Terdakwa yang di gunakan untuk menghubungi Saksi ALFIN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 096/14098/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sejumlah 1 (satu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram yang di sita dari Terdakwa dan 2 (dua) klip Sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,5 gram beserta barang bukti hasil pengembangan berupa 1000 (seribu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 190 (seratus sembilan puluh gram) yang di sita dari Saksi ALFIN.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09820/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil bahwa barang bukti dengan nomor 31390/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,001 gram yang di sita dari Saksi ALFIN NUR SIGIT adalah benar teruji positip narkotika dan kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap barang bukti dengan nomor 31391/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL dengan berat netto +- 0,372 gram teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan teruji positip triheksifinedil HCI (+) yang di sita dari Saksi ALFIN NUR SIGIT. Untuk barang bukti dengan nomor 31392/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih Logo “LL dengan berat netto 0,182 gram teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan teruji positip triheksifinedil HCI (+) yang di sita dari Terdakwa.
----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MOHAMAD RAKA ANGGA SAPUTRA Als PITENG Als PITER Bin AGUS ARIANTO pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam wilayah Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa membawa narkotika jenis shabu ke rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. APRI yang beralamat di Lingkungan Majegan, Kelurahan Wlingi, Kabupaten Blitar untuk mempersiapkan narkotika jenis shabu dengan cara membagi – bagi narkotika tersebut ke dalam klip kecil guna di serahkan kepada Saksi ALFIN NUR SIGIT Alias UNYIL (Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar dalam Undrcover Buy) selanjutnya di sebut Saksi ALFIN. Sesampainya Terdakwa di rumah sdr. APRI, Terdakwa membuka bungkusan paket narkotika jenis shabu dan membaginya menjadi dua bagian, 1 (satu) klip Terdakwa simpan sendiri dan 1 (satu) klip lagi untuk persiapan di kirim kepada Saksi ALFIN yang memesan narkotika jenis shabu dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa klip yang akan di jual kepada Saksi ALFIN ke bawah tiang listrik di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan mengirim peta lokasi pengambilan kepada Saksi ALFIN.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu kepada Saksi ALFIN dengan cara meminta Saksi ALFIN untuk mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atas nama MUHAMMAD SOFIYAN dengan nomor rekening 3220656445. Kemudian pada pukul 15.00 Wib Terdakwa menerima bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu dari Saksi ALFIN dan Terdakwa pergi untuk mengirimkan 1 (paket) klip narkotika jenis shabu (ranjau) ke bawah gapura Dusun Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar menggunakan paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan sebelumnya. Setelah selesai menaruk paket narkotika, Terdakwa mengirimkan peta lokasinya ke Saksi ALFIN.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Saksi ALFIN datang menuju ke Dusun Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar untuk mengambil narkotika yang Saksi UNYIL beli sebelumnya dari Terdakwa dalam Undercover Buy. Setelah membuka paket narkotika tersebut dan mengkonfirmasi bahwa benar berisi narkotika jenis shabu, Saksi ALFIN bersama Tim Satresnarkoba menuju ke daerah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Siraman,Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib untuk melakukan penyelidikan, setelah mengkonfirmasi keberadaan Terdakwa di rumahnya, Saksi KAREL EDO PALEVI (Tim Satresnarkoba Polres Blitar) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berukuran besar;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berukuran sedang;
- 1 (satu) butir Pil Dobel L;
- Uang Tunai sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
Yang di temukan di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 40 Nomor Simcard 085729351951 di pakaian Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 096/14098/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sejumlah 1 (satu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram yang di sita dari Terdakwa dan 2 (dua) klip Sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,5 gram beserta barang bukti hasil pengembangan berupa 1000 (seribu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 190 (seratus sembilan puluh gram) yang di sita dari Saksi ALFIN.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09820/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil bahwa barang bukti dengan nomor 31390/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,001 gram yang di sita dari Saksi ALFIN NUR SIGIT adalah benar teruji positip narkotika dan kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap barang bukti dengan nomor 31391/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL dengan berat netto +- 0,372 gram teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan teruji positip triheksifinedil HCI (+) yang di sita dari Saksi ALFIN NUR SIGIT. Untuk barang bukti dengan nomor 31392/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih Logo “LL dengan berat netto 0,182 gram teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan teruji positip triheksifinedil HCI (+) yang di sita dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 096/14098/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sejumlah 1 (satu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram yang di sita dari Terdakwa dan 2 (dua) klip Sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,5 gram beserta barang bukti hasil pengembangan berupa 1000 (seribu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 190 (seratus sembilan puluh gram) yang di sita dari Saksi ALFIN.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09820/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil bahwa barang bukti dengan nomor 31390/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,001 gram yang di sita dari Saksi ALFIN NUR SIGIT adalah benar teruji positip narkotika dan kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap barang bukti dengan nomor 31391/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL dengan berat netto +- 0,372 gram teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan teruji positip triheksifinedil HCI (+) yang di sita dari Saksi ALFIN NUR SIGIT. Untuk barang bukti dengan nomor 31392/2025/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih Logo “LL dengan berat netto 0,182 gram teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan teruji positip triheksifinedil HCI (+) yang di sita dari Terdakwa.
-----Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |