Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2026/PN Blt YUKHANIT SETYANI IMAM SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUKHANIT SETYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Supriarno, S.H.,M.HYUKHANIT SETYANI
Tergugat
NoNama
1IMAM SOLIHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MEGA BEKTI SURYANA
2DWI SRI WAWIT, S.H., M.Kn/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
3KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah tanpa tanggal antara Penggugat dengan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum; 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara seketika, tunai dan lunas kepada Penggugat sebesar Rp. 584.000.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil (Materiele schade) berupa hilangnya mengelola tanah sawah setara dengan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per tahun x 7 tahun sehingga total sebesar : Rp. 84.000.000.,- (delapan puluh empat juta rupiah);  
b.Kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak