| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah tanpa tanggal antara Penggugat dengan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara seketika, tunai dan lunas kepada Penggugat sebesar Rp. 584.000.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil (Materiele schade) berupa hilangnya mengelola tanah sawah setara dengan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per tahun x 7 tahun sehingga total sebesar : Rp. 84.000.000.,- (delapan puluh empat juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |