Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. PUTRA PRATAMA Bin MANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1983 /M.5.48/ Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA PRATAMA Bin MANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa PUTRA PRATAMA bin MANTO pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Lingkungan Gondanglegi RT 02 RW 07 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan  tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek Suzuki type F150 warna hitam yang tidak dilengkapi dengan plat nomor melintas di Lingkungan Gondanglegi RT 02 RW 07 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa meilihat rumah Saksi SURYANI dalam keadaan sepi, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil  barang di dalam rumah milik Saksi SURYANI tersebut. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dengan jarak kurang  lebih 100 meter dari rumah Saksi SURYANI, lalu Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi SURYANI. Sesampainya di depan pagar batako samping rumah milik Saksi SURYANI lalu Terdakwa memanjat pagar tembok tersebut dan melompat masuk ke pekarangan rumah milik Saksi SURYANI. Selanjutnnya, Terdakwa berjalan ke arah teras dan membuka jendela teras yang dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian Terdakwa memanjat ke dalam rumah melalui jendela. Saat Terdakwa sudah berada di dalam rumah lalu Terdakwa mencari barang berharga dan Terdakwa menemukan dompet milik Saksi SURYANI yang berada di laci bagian atas almari, kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam dompet Saksi SURYANI sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan. Setelah itu, Terdakwa juga mengambil 1 (satu) handphone OPPO A6 warna biru tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi SURYANI yang berada di atas bantal samping kepala Saksi SURYANI yang sedang tertidur. Setelah mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa meletakkannya di atas kursi yang berada di ruang tamu, lalu Terdakwa kembali mencari barang berharga milik Saksi SURYANI dan Terdakwa membuka salah satu kamar yang ada di rumah Saksi SURYANI. Namun Saksi SURYANI yang mendengar suara berisik lalu terbangun dan melihat Terdakwa berada di dalam rumahnya. Saksi SURYANI yang melihat Terdakwa kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan Saksi SURYANI di bawah kasur dan mengacungkan kearah Terdakwa untuk menakuti Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa mengambil handphone yang diletakkannya di atas kursi di ruang tamu dan Terdakwa langsung melarikan diri melalui jendela teras. Setelah berhasil keluar dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memanjat tembok samping rumah Saksi SURYANI dan menuju tempat sepeda motor Terdakwa terparkir. Ketika Terdakwa sudah menaiki sepeda motor, namun belum sempat menyalakan mesin, Saksi SURYANI datang mengejar Terdakwa. Terdakwa yang panik kemudian meninggalkan sepeda motornya lalu berlari dan bersembunyi di bawah jaring-jaring di area persawahan dekat kandang hewan. Namun dikarenakan Saksi SURYANI pada saat itu berteriak dengan mengatakan: “Maling-maling”, maka banyak warga berdatangan dan mencari keberadaan Terdakwa bersembunyi. Tidak lama kemudian Saksi SEGI SURYAHDI berhasil menemukan Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi SURYANI mengalami kerugian sebesar Rp4.799.000,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya