| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa SURYANI als MBAH CUNG bin SUMAR, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi ALFIN NUR SIGIT, Saksi KAREL EDO PALEVI, Saksi DESY RAHMAWATI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SURYANI als MBAH CUNG bin SUMAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pernah menawarkan Pil Dobel L, kemudian tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor Handphone Terdakwa yaitu 0815 5407 9153, kemudian Saksi DESY RAHMAWATI (yang mengaku sebagai Sdri. IRIANA pada Terdakwa) menanyakan kepada Terdakwa terkait ketersediaan Pil Dobel L dengan cara pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Saksi DESY RAHMAWATI menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan nomor Terdakwa yaitu : 081554079153 untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol, kemudian Terdakwa dan Saksi DESY RAHMAWATI menyepakati jika harga 1 (satu) botol Pil Dobel L tersebut sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi DESY RAHMAWATI membayar uang muka sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke nomor Rekening Dana Terdakwa yaitu 081554079153 dan setelah menerima transfer uang tersebut Terdakwa melakukan tarik tunai uang tersebut sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DESY RAHMAWATI menyepakati akan melakukan transaksi Pil Dobel L pada pukul 19.00 WIB di pinggir jalan dekat Kankab Kec. Kanigoro Kab. Blitar, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke titik lokasi tersebut, lalu sekitar pukul 21.30 WIB Saksi DESY RAHMAWATI dihubungi oleh Terdakwa untuk memberitahukan jika Terdakwa sudah sampai di pinggir jalan di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Setelah itu, Saksi DESY RAHMAWATI berangkat menuju titik lokasi di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar.
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi DESY RAHMAWATI bertemu dengan Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi kepada Saksi DESY RAHMAWATI dengan menyerahkan 1 (satu) Botol berisi Pil Dobel L dengan jumlah 1054 (seribu lima puluh empat) butir Pil Dobel L dan Saksi DESY RAHMAWATI menyerahkan uang tunai untuk membayar kekurangan pembelian Pil Dobel L tersebut sebanyak Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat sedang mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L di pinggir Jalan beralamat di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi DESY RAHMAWATI, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Pil Dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1904 IMEI 1 860919048828313 IMEI 2 860919048828305 nomor Simcard 081554079153 yang digunakan Terdakwa untuk mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi DESY RAHMAWATI. Setelah itu, Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 botol Pil Dobel L yang terjual.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan.
- Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 115/14098/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui jumlah Pil Dobel L adalah sebanyak 1054 (seribu lima puluh empat) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 200,26 Gram yang disita dari Saksi DESY RAHMAWATI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11743/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui :
- 36294/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,320 gram disita dari Tersangka SURYANI Als MBAH CUNG Bin SUMAR adalah positip triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa SURYANI Als MBAH CUNG Bin SUMAR, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi ALFIN NUR SIGIT, Saksi KAREL EDO PALEVI, Saksi DESY RAHMAWATI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SURYANI als MBAH CUNG bin SUMAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pernah menawarkan Pil Dobel L, kemudian tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor Handphone Terdakwa yaitu 0815 5407 9153, kemudian Saksi DESY RAHMAWATI (yang mengaku sebagai Sdri. IRIANA pada Terdakwa) menanyakan kepada Terdakwa terkait ketersediaan Pil Dobel L dengan cara pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Saksi DESY RAHMAWATI menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan nomor Terdakwa yaitu: 081554079153 untuk memesan Pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol, kemudian Terdakwa dan Saksi DESY RAHMAWATI menyepakati jika harga 1 (satu) botol Pil Dobel L tersebut sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi DESY RAHMAWATI membayar uang muka sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke nomor Rekening Dana Terdakwa yaitu 081554079153 dan setelah menerima transfer uang tersebut Terdakwa melakukan tarik tunai sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan menggunakan uang sebesar Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DESY RAHMAWATI menyepakati akan melakukan transaksi Pil Dobel L pada pukul 19.00 WIB di pinggir jalan dekat Kankab Kec. Kanigoro Kab. Blitar, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke titik lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Saksi DESY RAHMAWATI dihubungi oleh Terdakwa untuk memberitahukan jika Terdakwa sudah sampai di pinggir jalan di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Setelah itu Saksi DESY RAHMAWATI berangkat menuju titik lokasi di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar.
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual Pil Dobel L yang telah dipesan oleh Saksi DESY RAHMAWATI dengan menyerahkan 1 botol Pil Dobel L tersebut kepada Saksi DESY RAHMAWATI di pinggir jalan yang beralamat di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, kemudian Saksi DESY RAHMAWATI menyerahkan uang kekurangan pembelian Pil Dobel L tersebut sebanyak Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat sedang mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L di pinggir Jalan yang beralamat di Desa Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi DESY RAHMAWATI, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Pil Dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1904 IMEI 1 860919048828313 IMEI 2 860919048828305 Nomor Simcard 081554079153 sebagai alat komunikasi Terdakwa untuk mengedarkan Pil Dobel L kepada saksi DESY RAHMAWATI. Setelah itu, Saksi ALFIN NUR SIGIT, Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis Pil Dobel L sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 botol Pil Dobel L yang terjual.
- Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 115/14098/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi diketahui jumlah Pil Dobel L adalah sebanyak 1054 (seribu lima puluh empat) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 200,26 Gram yang disita dari Saksi DESY RAHMAWATI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11743/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui :
- 36294/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,320 gram disita dari Tersangka SURYANI als MBAH CUNG bin SUMAR adalah positip triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |