| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa MARDIONO Als DOYENG Bin (Alm) KASIYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan rumah makan yang beralamat di Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------
- Berawal Saksi BAMBANG SURATNO, S.H. dan Saksi ANDIK HADI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan depan rumah makan yang beralamat di Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, beserta plastiknya, dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; 1 (satu) potongan sedotan warna biru; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Gajah Baru warna kuning; Uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam dengan Nopol N-6864-CA, beserta STNKnya; 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam beserta simcardnya 083139142125;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.09 WIB, AGUNG Alias AGUNG (Daftar Pencarian Saksi/DPS) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp “sam order sabu sabu”, lalu Terdakwa jawab “berapa?”, AGUNG Alias AGUNG (DPS) menjawab “ini uangku Rp.750.000,-)” kemudian Terdakwa mengirim nomor DANA dengan nomor 083139142125 kepada AGUNG Alias AGUNG (DPS) yang selanjutnya AGUNG Alias AGUNG (DPS) mentransfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.750.000,-;-------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi bengkel tambal ban tempat JOKO Alias JOKO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) nongkrong yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Gang.3A Kelurahan Mergosono Kecamatan Kendungkandag Kota Malang. Setelah bertemu JOKO Alias JOKO (DPS), Terdakwa mengatakan bahwa AGUNG Alias AGUNG (DPS) membeli sabu-sabu seharga Rp.750.000-. Lalu JOKO Alias JOKO (DPS) pergi keluar dengan meminjam HP milik Terdakwa dan kembali datang pada pukul 18.30 WIB dengan membawa paket sabu-sabu yang kemudian Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengabari AGUNG Alias AGUNG (DPS) bahwa sabu-sabu sudah ada lalu Terdakwa dan AGUNG Alias AGUNG (DPS) bersepakat untuk bertemu di sebelah barat SPBU Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pergi menuju Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dan sesampainya disana Terdakwa menaruh sabu-sabu di bawah teras depan rumah makan yang berada di pinggir jalan lalu Terdakwa menunggu kedatangan AGUNG Alias AGUNG (DPS). Kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Blitar Kota oleh Saksi BAMBANG SURATNO, S.H. dan Saksi ANDIK HADI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota; ----------------------------
- Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan pada Pegadaian lalu diperoleh berat 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, berat plastic 0,16 (nol koma enam belas) gram, berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10644/NNF/2025, tanggal 27 November 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33439/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,018 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 (1) lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa MARDIONO Als DOYENG Bin (Alm) KASIYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan warung makan yang beralamat di Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi BAMBANG SURATNO, S.H. dan Saksi ANDIK HADI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan depan rumah makan yang beralamat di Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, beserta plastiknya, dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; 1 (satu) potongan sedotan warna biru; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Gajah Baru warna kuning; Uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam dengan Nopol N-6864-CA, beserta STNKnya; 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam beserta sim cardnya 083139142125;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.09 WIB, AGUNG Alias AGUNG (Daftar Pencarian Saksi/DPS) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp “sam order sabu sabu”, lalu Terdakwa jawab “berapa?”, AGUNG Alias AGUNG (DPS) menjawab “ini uangku Rp.750.000,-)” kemudian Terdakwa mengirim nomor DANA dengan nomor 083139142125 kepada AGUNG Alias AGUNG (DPS) yang selanjutnya AGUNG Alias AGUNG (DPS) mentransfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.750.000-;--------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi bengkel tambal ban tempat JOKO Alias JOKO (Daftar Pencarian Saksi/DPS) nongkrong yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono Gang 3A Kelurahan Mergosono Kecamatan Kendungkandag Kota Malang. Setelah bertemu JOKO Alias JOKO (DPS), Terdakwa mengatakan bahwa AGUNG Alias AGUNG (DPS) membeli sabu-sabu seharga Rp.750.000-. Lalu JOKO Alias JOKO (DPS) pergi keluar dengan meminjam HP milik Terdakwa dan kembali datang pada pukul 18.30 WIB dengan membawa paket sabu-sabu yang kemudian Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengabari AGUNG Alias AGUNG (DPS) bahwa sabu-sabu sudah ada lalu Terdakwa dan AGUNG Alias AGUNG (DPS) bersepakat untuk bertemu di sebelah barat SPBU Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pergi menuju Jalan Raya Blitar Malang Kelurahan Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar dan sesampainya disana Terdakwa menaruh sabu-sabu di bawah teras depan rumah makan yang berada di pinggir jalan lalu Terdakwa menunggu kedatangan AGUNG Alias AGUNG (DPS). Kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Blitar Kota oleh Saksi BAMBANG SURATNO, S.H. dan Saksi ANDIK HADI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota;-----------------------------
- Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan pada Pegadaian lalu diperoleh berat 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, berat plastic 0,16 (nol koma enam belas) gram, berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10644/NNF/2025, tanggal 27 November 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33439/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,018 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |