Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Blt MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn. 1.M. MASYKUR FAUZI Als KEPLEK
2.SUPRIANTO Als SUPRET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2030/M.5.48/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MASYKUR FAUZI Als KEPLEK[Penahanan]
2SUPRIANTO Als SUPRET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

------Bahwa Terdakwa I M. MASYKUR FAUZI Als KEPLEK bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIANTO Als SUPRET pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini yang turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 Terdakwa I M. MASYKUR FAUZI Als KEPLEK (selanjutnya disebut Terdakwa MASYKUR) dan Saksi AHMAD RIFAI Als KACANG Bin PONIRIN (selanjutnya disebut Saksi RIFAI) sedang mancing ikan di kolam pancingan ikan yang beralamat di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi RIFAI memesan 1 (satu) botol Pil Dobel L (sekitar 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L) kepada Terdakwa MASYKUR.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WiB Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa II SUPRIANTO Als SUPRET (selanjutnya disebut Terdakwa SUPRIANTO) sedang nongkrong di warung kopi yang beralamat di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, selanjutnya Terdakwa MASYKUR bertanya kepada Terdakwa SUPRIANTO apakah tersedia 1 (satu) botol Pil Dobel L lalu dijawab oleh Terdakwa SUPRIANTO akan menghubungi Sdr. JONO (DPO) melalui handphone, selang beberapa menit Sdr. JONO memberi tahu kalau 1 (satu) botol Pil Dobel L tersedia dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa SUPRIANTO memberitahukan ketersediaan Pil Dobel L kepada Terdakwa MASYKUR.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MASYKUR berada dirumah Saksi RIFAI yang beralamat di Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung lalu Terdakwa MASYKUR menyampaikan 1 (satu) botol Pil Dobel L tersedia dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Saksi RIFAI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa MASYKUR.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa MASYKUR berada di rumah Terdakwa SUPRIANTO yang beralamat di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa MASYKUR menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa SUPRIANTO, kemudian Terdakwa SUPRIANTO menghubungi Sdr. JONO menggunakan handphone guna menanyakan ketersediaan 1 (satu) botol Pil Dobel L lalu Sdr. JONO menyampaikan jika 1 (satu) botol Pil Dobel L tersedia, selanjutnya Sdr. JONO menyuruh Terdakwa SUPRIANTO mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA Sdr. JONO dengan nomor rekening 0075 8950 2789 atas nama PINANGKIS BUDI SANTOSO. Tidak lama berselang Sdr. JONO mengirimkan peta ranjau yang berisikan 1 (satu) botol Pil Dobel L di Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung kepada Terdakwa SUPRIANTO. Kemudian Terdakwa MASYKUR bersama-sama dengan Terdakwa SUPRIANTO menuju ke titik ranjau yang sudah diberikan oleh Sdr. JONO lalu Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO mengambil 1 (satu) botol Pil Dobel L di titik ranjau tersebut. Selanjutnya Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO menuju ke TK Alhidayah Abunaja di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, setibanya Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO di TK Alhidayah Abunaja lalu Terdakwa SUPRIANTO menyerahkan 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO menyuruh Terdakwa MASYKUR pada saat mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi RIFAI agar menambah biaya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) guna keuntungan Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang mancing ikan di kolam pancingan ikan yang beralamat di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, Terdakwa MASYKUR mengedarkan sediaan farmasi berupa 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Saksi RIFAI lalu Terdakwa MASYKUR meminta tambahan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi RIFAI memberikan Terdakwa MASYKUR uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).               
  • Bahwa Saksi ALFIN NUR SIGIT,S.H dan Saksi KAREL EDO PALEVI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Saksi RIFAI karena menyimpan Pil Dobel L, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Saksi RIFAI mendapatkan Pil Dobel L dari Terdakwa MASYKUR, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di TK Alhidayah Abunaja di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MASYKUR, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa MASYKUR mengedarkan Pil Dobel L bersama-sama dengan Terdakwa SUPRIANTO. Selanjutnya hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 05.20 WIB Terdakwa SUPRIANTO ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. Disita dari Terdakwa MASYKUR yaitu:
  1. 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy A03 imei1 358482474492103 imei2 359583964492104 nosimcard 0858 5692 7111.

Ditemukan di dalam rungan belajar di atas lantai TK Alhidayah Abunaja di Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar.

  1. Disita dari Terdakwa SUPRIANTO yaitu:
  1. 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y100 5G imei1 868075078803510 imei2 868075078803502 nosimcard 0857 3239 8098;

Ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di atas lantai kamar Terdakwa SUPRIANTO di rumah Terdakwa SUPRIANTO yang beralamat di Dsn. Bakalan Rt 04 Rw 05 Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar.

  1. Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

Ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di atas lemari kamar Terdakwa SUPRIANTO di rumah Terdakwa SUPRIANTO yang beralamat di Dsn. Bakalan Rt 04 Rw 05 Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar.

  1. 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir Pil Dobel L.

Ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa SUPRIANTO.        

  • Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan oleh para Terdakwa kepada Saksi RIFAI tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa kemudian dilakukan penghitungan terhadap Pil Dobel L yang ditemukan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 031/14098/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpinan Unit Wlingi di Wlingi, setelah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut hasilnya sebagai berikut ini:
  1. Dari Terdakwa SUPRIANTO
  • Sebanyak 6 (enam) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1.14 Gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04578/NOF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma D, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.md Mengetahui Imam Mukti, S.Si., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 14697/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,351 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SUPRIANTO.

Diketahui bahwa Barang Bukti dengan nomor 14697/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.

----Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa Terdakwa I M. MASYKUR FAUZI Als KEPLEK bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIANTO Als SUPRET pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 Terdakwa I M. MASYKUR FAUZI Als KEPLEK (selanjutnya disebut Terdakwa MASYKUR) dan Saksi AHMAD RIFAI Als KACANG Bin PONIRIN (selanjutnya disebut Saksi RIFAI) sedang mancing ikan di kolam pancingan ikan yang beralamat di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi RIFAI memesan 1 (satu) botol Pil Dobel L (sekitar 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L) kepada Terdakwa MASYKUR.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WiB Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa II SUPRIANTO Als SUPRET (selanjutnya disebut Terdakwa SUPRIANTO) sedang nongkrong di warung kopi yang beralamat di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, selanjutnya Terdakwa MASYKUR bertanya kepada Terdakwa SUPRIANTO apakah tersedia 1 (satu) botol Pil Dobel L lalu dijawab oleh Terdakwa SUPRIANTO akan menghubungi Sdr. JONO (DPO) melalui handphone, selang beberapa menit Sdr. JONO memberi tahu kalau 1 (satu) botol Pil Dobel L tersedia dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa SUPRIANTO memberitahukan ketersediaan Pil Dobel L kepada Terdakwa MASYKUR.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MASYKUR berada dirumah Saksi RIFAI yang beralamat di Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung lalu Terdakwa MASYKUR menyampaikan 1 (satu) botol Pil Dobel L tersedia dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Saksi RIFAI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa MASYKUR.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa MASYKUR berada di rumah Terdakwa SUPRIANTO yang beralamat di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa MASYKUR menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa SUPRIANTO, kemudian Terdakwa SUPRIANTO menghubungi Sdr. JONO menggunakan handphone guna menanyakan ketersediaan 1 (satu) botol Pil Dobel L lalu Sdr. JONO menyampaikan jika 1 (satu) botol Pil Dobel L tersedia, selanjutnya Sdr. JONO menyuruh Terdakwa SUPRIANTO mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA Sdr. JONO dengan nomor rekening 0075 8950 2789 atas nama PINANGKIS BUDI SANTOSO. Tidak lama berselang Sdr. JONO mengirimkan peta ranjau yang berisikan 1 (satu) botol Pil Dobel L di Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung kepada Terdakwa SUPRIANTO. Kemudian Terdakwa MASYKUR bersama-sama dengan Terdakwa SUPRIANTO menuju ke titik ranjau yang sudah diberikan oleh Sdr. JONO lalu Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO mengambil 1 (satu) botol Pil Dobel L di titik ranjau tersebut. Selanjutnya Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO menuju ke TK Alhidayah Abunaja di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, setibanya Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO di TK Alhidayah Abunaja lalu Terdakwa SUPRIANTO menyerahkan 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO menyuruh Terdakwa MASYKUR pada saat mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi RIFAI agar menambah biaya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) guna keuntungan Terdakwa MASYKUR dan Terdakwa SUPRIANTO.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang mancing ikan di kolam pancingan ikan yang beralamat di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, Terdakwa MASYKUR melakukan praktik kefarmasian dengan cara menyerahkan berupa 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Saksi RIFAI lalu Terdakwa MASYKUR meminta tambahan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi RIFAI memberikan Terdakwa MASYKUR uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).               
  • Bahwa Saksi ALFIN NUR SIGIT,S.H dan Saksi KAREL EDO PALEVI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Saksi RIFAI karena menyimpan Pil Dobel L, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Saksi RIFAI mendapatkan Pil Dobel L dari Terdakwa MASYKUR, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di TK Alhidayah Abunaja di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MASYKUR, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa MASYKUR mengedarkan Pil Dobel L bersama-sama dengan Terdakwa SUPRIANTO. Selanjutnya hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 05.20 WIB Terdakwa SUPRIANTO ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. Disita dari Terdakwa MASYKUR yaitu:
  1. 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy A03 imei1 358482474492103 imei2 359583964492104 nosimcard 0858 5692 7111.

Ditemukan di dalam rungan belajar di atas lantai TK Alhidayah Abunaja di Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar.

  1. Disita dari Terdakwa SUPRIANTO yaitu:
  1. 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y100 5G imei1 868075078803510 imei2 868075078803502 nosimcard 0857 3239 8098;

Ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di atas lantai kamar Terdakwa SUPRIANTO di rumah Terdakwa SUPRIANTO yang beralamat di Dsn. Bakalan Rt 04 Rw 05 Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar.

  1. Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

Ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di atas lemari kamar Terdakwa SUPRIANTO di rumah Terdakwa SUPRIANTO yang beralamat di Dsn. Bakalan Rt 04 Rw 05 Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar.

  1. 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir Pil Dobel L.

Ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa SUPRIANTO.        

  • Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan oleh para Terdakwa kepada Saksi RIFAI tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa kemudian dilakukan penghitungan terhadap Pil Dobel L yang ditemukan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 031/14098/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpinan Unit Wlingi di Wlingi, setelah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut hasilnya sebagai berikut ini:
  1. Dari Terdakwa SUPRIANTO
  • Sebanyak 6 (enam) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 1.14 Gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04578/NOF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma D, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.md Mengetahui Imam Mukti, S.Si., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 14697/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,351 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SUPRIANTO.

Diketahui bahwa Barang Bukti dengan nomor 14697/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.

 

----Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya