| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa SUPENO ALS JAGIR BIN (ALM) SUWANDI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi IMAM KUDORI Bi (Alm) SUPARNI yang beralamat di Dusun Jati RT 04 RW 02, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Dusun Jati RT 01 RW 03, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dengan berjalan kaki menuju ke arah Dusun Jati RT 04 RW 02. Sesampainya Terdakwa di daerah rumah Saksi IMAM KUDORI Bin (Alm) SUPARNI (selanjutnya di sebut Saksi IMAM KUDORI) beralamat di Dusun Jati RT 04 RW 02, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda merek Polygon warna silver yang terpakir di teras rumah Saksi IMAM KUDORI yang sekitarnya terdapat kanopi serta tembok dengan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) centimeter mengelilingi teras rumahnya,. Kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda tersebut. sekitarnya terdapat kanopi serta tembok dengan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) centimeter mengelilingi teras rumahnya.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengamati keadaan sekitar untuk memastikan kondisi dalam keadaan sepi dan aman, lalu Terdakwa masuk ke pekarangan rumah Saksi IMAM KUDORI dan mengambil sepeda merek Polygon milik Saksi IMAM KUDORI tanpa menggunakan alat apapun karena sepeda yang merek Polygon itu tidak dalam keadaan di kunci. Setelah itu Terdakwa membawa sepeda Polygon Saksi IMAM KUDORI pergi dengan cara di dorong menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa kemudian memarkikan sepeda merek Polygon tersebut di dekat kandang kambing yang ada di rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi IMAM KUDORI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------
Subsidiair
----- Bahwa ia Terdakwa SUPENO ALS JAGIR BIN (ALM) SUWANDI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi IMAM KUDORI Bin (Alm) SUPARNI yang beralamat di Dusun Jati RT 04 RW 02, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Dusun Jati RT 01 RW 03, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dengan berjalan kaki menuju ke arah Dusun Jati RT 04 RW 02. Sesampainya Terdakwa di lingkungan sekitar rumah Saksi IMAM KUDORI Bin (Alm) SUPARNI (selanjutnya di sebut Saksi IMAM KUDORI) yang beralamat di Dusun Jati RT 04 RW 02, Desa Jati, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda merek Polygon warna silver yang terparkir di teras rumah Saksi IMAM KUDORI sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda tersebut.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengamati keadaan sekitar untuk memastikan kondisi dalam keadaan sepi dan aman, lalu Terdakwa masuk ke pekarangan rumah Saksi IMAM KUDORI dan mengambil sepeda merek Polygon milik Saksi IMAM KUDORI tanpa menggunakan alat apapun karena sepeda yang merek Polygon itu tidak dalam keadaan di kunci. Setelah itu Terdakwa membawa sepeda Polygon Saksi IMAM KUDORI pergi dengan cara di dorong menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa kemudian memarkikan sepeda merek Polygon tersebut di dekat kandang kambing yang ada di rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi IMAM KUDORI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Ayat Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |