Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. RAFLI AKBAR PANGESTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-77/M.5.48/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI AKBAR PANGESTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAFLI AKBAR PANGESTU  besama Saksi NICO YOGA PRATAMA Als UGIL (Penuntutan Terpisah) pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pupus RT 03 RW 03, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RAFLI AKBAR PANGESTU  (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi NICO YOGA PRATAMA Als UGIL (selanjutnya disebut Saksi Nico)  pergi menuju Dusun Pupus, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, untuk melihat hiburan kesenian Jaranan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Noka MH1JFZ115GK080208 Nosin JFZ1E1098934 milik Terdakwa. Selanjutnya setelah selesai melihat hiburan jaranan sekira pada pukul 22.30 WIB Terdakwa dan Saksi NICO menuju ke tempat parkir untuk mengambil motor milik Terdakwa, kemudian saat hendak mengambil motor milik Terdakwa di tempat parkir, Terdakwa dan Saksi NICO melihat ada 3 (tiga) sepeda motor yang terparkir 100 meter dari tempat parkir Terdakwa yang bertempat dirumah tetangga Saksi FAJARUL AZIS (selanjutnya disebut Saksi FAJARUL) yang beralamat di Dusun Pupus RT 03 RW 03, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kemudian Terdakwa Bersama dengan Saksi NICO menuju warung kopi yang yang berjarak sekitar ± 50 Meter dari Tempat Parkir, selanjutnya Terdakwa dan Saksi NICO bersepakat untuk mengambil motor yang sedang terparkir di rumah tetangga Saksi FAJARUL.
  • Bahwa sekira pada pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Saksi NICO berjalan kaki menuju depan teras rumah tetangga saksi FAJARUL untuk mengambil Sepeda Motor, selanjutnya Saksi NICO melakukan pengecekan terhadap beberapa sepeda motor yang terparkir dan menemukan 2 (dua) sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang/gondok.
  • Bahwa kemudian Saksi NICO mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand warna hitam Nopol AG 4531 NI milik Saksi FAJARUL sementara Terdakwa memantau area sekitar, selanjutnya setelah Saksi NICO berhasil mengeluarkan motor milik Saksi FAJARUL dari teras rumah tetangga Saksi FAJARUL, Terdakwa membantu Saksi NICO membawa motor milik Saksi FAJARUL dengan mendorong menggunakan kaki kiri sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Kombinasi merah tanpa Plat Nomor milik Terdakwa menuju ke Mushola yang berada dekat dengan rumah saksi NICO yang beralamat di Dusun Pupus Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
  • Bahwa kemudian setelah memarkirkan  Sepeda Motor Honda Grand warna hitam Nopol AG 4531 NI milik Saksi FAJARUL di mushola tersebut, Terdakwa Rafli dan Saksi NICO kembali ke tempat parkir diteras rumah tetangga saksi FAJARUL untuk kembali mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Prima Nopol AG 5152 KKL milik Saksi DANANG EKO SAPUTRA (selanjutnya disebut Saksi DANANG), selanjutnya Saksi NICO kembali mengeluarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Prima Nopol AG 5152 KKL milik Saksi DANANG dari tempat parkir, kemudian setelah berhasil mengeluarkan motor milik Saksi DANANG, Terdakwa kembali ikut membantu Saksi NICO membawa motor milik Saksi DANANG dengan mendorong menggunakan kaki kiri sambil mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya ketika sedang membawa motor milik Saksi DANANG Terdakwa sempat bertukar posisi dengan Saksi NICO, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NICO kembali membawa motor milik Saksi DANANG menuju Mushola yang berada dekat dengan rumah saksi NICO yang beralamat di Dusun Subontoro, Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi NICO membawa 2 (dua) motor milik Saksi FAJARUL dan Saksi DANANG ke rumah Saksi NICO yang beralamat di Dusun Sambirejo, Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FAJARUL dan Saksi DANANG mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf g  Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya