Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. 1.MOHAMAD IMRON Bin SUNARDI
2.DENY PRASETYO Bin PRATOLO
3.SUPRIYANTO Bin (Alm) SUKIJAN
4.KASIANTO Bin TUKIRAN
5.BAYU Bin SAWALI
6.MUHAMMAD ALFARIDHO Bin SAERODJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1707/M.5.22.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD IMRON Bin SUNARDI[Penahanan]
2DENY PRASETYO Bin PRATOLO[Penahanan]
3SUPRIYANTO Bin (Alm) SUKIJAN[Penahanan]
4KASIANTO Bin TUKIRAN[Penahanan]
5BAYU Bin SAWALI[Penahanan]
6MUHAMMAD ALFARIDHO Bin SAERODJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.BAYU Bin SAWALI
2ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.MUHAMMAD ALFARIDHO Bin SAERODJI
3ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.DENY PRASETYO Bin PRATOLO
4ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.SUPRIYANTO Bin (Alm) SUKIJAN
5ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.KASIANTO Bin TUKIRAN
6ROYANI ENDAH PURNAMI, SH., MH.MOHAMAD IMRON Bin SUNARDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa ia Terdakwa I MOHAMAD IMRON Bin SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II DENY PRASETYO Bin PRATOLO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa III SUPRIYANTO Bin (Alm) SUKIJAN (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa IV KASIANTO Bin TUKIRAN (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Terdakwa V BAYU Bin SAWALI (selanjutnya disebut Terdakwa V), dan Terdakwa VI MUHAMMAD ALFARIDHO Bin SAERODJI (selanjutnya disebut Terdakwa VI), baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada kurun waktu tanggal 07 Desember 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar di Alamat Jalan Merapi No 2 Kel Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Melakukan sendiri Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”, yakni Korban HARIYANTO BAGONG, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II mendatangi Korban HARIYANTO BAGONG di sebelah Pos Blok dengan tujuan untuk menagih janji pembayaran hutang kepada Korban HARIYANTO BAGONG, namun Korban HARIYANTO BAGONG beralasan masih akan menghubungi keluarganya sehingga terjadilah perselisihan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi SUCIPTO yang merupakan Petugas Lapas, mengetahui adanya perselisihan antara  Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan Korban HARIYANTO BAGONG, kemudian Saksi SUCIPTO memanggil para pihak tersebut untuk datang ke Pos Blok untuk menyelesaikan masalah dan memberikan fasilitas wartel kepada Korban HARIYANTO BAGONG untuk menghubungi keluarganya. Setelah itu, Korban HARIYANTO BAGONG mengatakan akan mengupayakan membayar hutangnya, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Korban HARIYANTO BAGONG kembali ke kamar masing-masing;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB Korban HARIYANTO BAGONG mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II di depan kamar 11 Blok C2, Korban HARIYANTO BAGONG mengatakan akan mencicil hutangnya pada akhir bulan Januari 2026 atau awal Februari 2026, karena terus menerus hanya dijanjikan, Terdakwa I menjadi marah lalu memukul pelipis mata sebelah kiri Korban HARIYANTO BAGONG sementara Terdakwa II menampar wajah sebelah kiri lalu menendang bagian pantat sebelah kiri Korban HARIYANTO BAGONG, namun karena banyak narapidana yang melihat kemudian meneriaki dengan kata “wes wes”, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti melakukan penganiayaan dan petugas lapas membunyikan lonceng tanda tutup Blok. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dipanggil oleh Kancil selaku Tamping yang disuruh petugas lapas untuk membawa Terdakwa I dan Terdakwa II, yang mana di Pos Blok sudah terdapat Korban HARIYANTO BAGONG, selanjutnya oleh Saksi RIYO DOSO (Staf KPLP) Terdakwa I, Terdakwa II, dan Korban HARIYANTO BAGONG dibawa ke Ruang Staf KPLP untuk dilakukan klarifikasi dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali dan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Korban HARIYANTO BAGONG dipindahkan ke dalam Sel isolasi Blok D3;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa di dalam kamar sel isolasi Blok D3, dihuni oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, Korban HARIYANTO BAGONG, Saksi APDI PRAYOGA, dan Saksi NIKO, sehingga total yang berada di dalam sel isolasi sebanyak 9 (sembilan) orang;----------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 7 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026 KORBAN HARIYANTO mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh :-------------------------------------------------------------
  1. Terdakwa I, yakni :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I menendang paha dan menendang perut Korban menggunakan kaki sebelah kanan dengan cara mengayunkan kakinya kearah paha dan perut Korban dengan sekuat tenaga;-------------------------------------------------
  2. Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I menggunakan kaki sebelah kiri dengan cara mengayunkan kakinya kearah perut Korban berkali kali sekuat tenaga. Kemudian saat memukul kepala Korban menggunakan tangan kanan dengan cara merapatkan jari diarahkan ke kepala Korban dengan sekuat tenaga;------------------------------------------
  3. Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB menendang kaki, paha dan tangan Korban menggunakan kaki kanan dan kaki kiri diarahkan ke kedua kaki Korban saat Korban sedang duduk dengan sekuat tenaga secara berulang kali;------------------------------------------------------
  1. Terdakwa III, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 dengan cara mengambil kertas pembungkus di linting kecil kemudian diolesi pasta gigi lalu dibakar dengan korek api setelah itu selipkan ke sela sela jari jari kaki kiri pada saat Korban pada saat sedang tidur sehingga mengenai jari Korban;------------------
  1. Terdakwa IV, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara menyuruh Korban menjulurkan lidahnya kemudian oleh Terdakwa IV langsung di gigit bagian ujungnya sebanyak 2 kali;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Setelah hari natal sekira pukul 09.00 WIB kembali menggigit lidah Korban sebanyak 2 kali kemudian memukul perut kanan sebanyak 1 kali dengan cara menyuruh Korban menjulurkan lidahnya kemudian oleh Terdakwa IV langsung di gigit bagian ujungnya kemudian saat memukul perut kanan Korban dengan cara tangan kiri mengepal diayunkan ke arah perut Korban dengan sekuat tenaga;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Terdakwa V, yakni :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB menyuruh Terdakwa IV untuk menggigit lidah Korban sebanyak 2 kali;-------------------------------------------------------------------------------
  2. setelah hari natal sekira pukul 20.00 WIB dengan menyuruh Korban duduk bersila terlebih dahulu kemudian setelah itu dia berdiri di atas paha kanan dan kiri Korban selanjutnya menghentakkan kakinya dengan sekuat tenaga secara bersama sama;------------------------------------------------------------
  1. Terdakwa VI, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara tangan kanannya mengepal setelah itu diayunkan ke arah kepala Korban tepatnya mengenai pelipis sebelah kanan dengan sekuat tenaga sehingga kepala bagian belakang Korban terbentur tembok;----------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Korban HARIYANTO BAGONG mengeluh sakit perut dan muntah muntah, dan kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Korban HARIYANTO BAGONG diberi obat oleh petugas jaga setelah itu sekira pukul 24.00 WIB kembali muntah muntah, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB mengalami kejang-kejang dan dibawa ke klinik lapas dan dirujuk ke Rumah Sakit, dan pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Korban HARIYANTO BAGONG meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, mengakibatkan Korban HARIYANTO BAGONG meninggal dunia, sebagaimana dijelaskan dalam Hasil Visum et Repertum Nomor : R/20/I/KES.3/2026/RSB Kediri, tanggal 10 Januari 2026, dari Dr. TUTIK PURWANTI, dr. Sp. FM. Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, menerangkan bahwa dengan Kesimpulan Jenazah laki-laki dengan diatas dua puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter, kulit sawo matang, rambut putih panjang lima sentimeter, gizi baik;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan luar dalam ditemukan :--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Jenazah laki-laki dengan diatas dua puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter, kulit sawo matang, rambut putih panjang lima sentimeter, gizi baik;---------------------------------
  2. Pemeriksaan luar dalam ditemukan :-----------------------------------------------------------------------------------------
    1. luka memar pada kelopak mata kanan sisi dalam, beberapa luka memar pada kedua anggota gerak atas, anggota gerak bawah, dada, perut, dan pinggul/ pinggang kiri akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. beberapa luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.-------------
    3. Luka robek pada sela jari kaki merupakan penyakit infleksi.-----------------------------------------------------
    4. Luka lecet pada daun telinga akibat tindakan medis.---------------------------------------------------------------
    5. Ditemukan kondisi kekurangan darah berupa, selaput kelopak mata tampak pucat, jaringan dibawah kuku tampak pucat, selaput lendir mulut tampak pucat.-----------------------------------------------
    6. Ditemukan penyakit kronis: berupa selaput bening mata tampak kekuningan.------------------------------
    7. Ditemukan perlekatan dan resapan darah pada lambung, penggantung usus, dan usus besar serta usus halus, cairan warna merah kekuningan pada rongga perutmerupakan penyakit kronis / infeksi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    8. Gumpalan / jendalan darah dan darah diantara simpai ginjal dan permukaan ginjal kiri, resapan darah dan jendalan darah pada rongga perut sisi kiri akibat pecahnya pembuluh darah.----------------
    9. Penyakit kronis padakelenjar liur perut (pancreas) mengeras.---------------------------------------------------
    10. Terdapat pembengkakan otak besar.-----------------------------------------------------------------------------------

Penyebab kematian Korban atas nama HARIYANTO BAGONG tersebut adalah kekerasan tumpul pada pinggang/pinggul kiri yang mengakibatkan perdarahan pada simpai ginjal kiri;------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa ia Terdakwa I MOHAMAD IMRON Bin SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II DENY PRASETYO Bin PRATOLO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa III SUPRIYANTO Bin (Alm) SUKIJAN (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa IV KASIANTO Bin TUKIRAN (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Terdakwa V BAYU Bin SAWALI (selanjutnya disebut Terdakwa V), dan Terdakwa VI MUHAMMAD ALFARIDHO Bin SAERODJI (selanjutnya disebut Terdakwa VI), baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada kurun waktu tanggal 07 Desember 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar di Alamat Jl. Merapi No 2 Kel Kepanjenlor Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Melakukan sendiri Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana melakukan penganiayaan”, yakni Korban HARIYANTO BAGONG, yang dilakukan para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II mendatangi Korban HARIYANTO BAGONG di sebelah Pos Blok dengan tujuan untuk menagih janji pembayaran hutang kepada Korban HARIYANTO BAGONG, namun Korban HARIYANTO BAGONG beralasan masih akan menghubungi keluarganya sehingga terjadilah perselisihan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi SUCIPTO yang merupakan Petugas Lapas, mengetahui adanya perselisihan antara  Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan Korban HARIYANTO BAGONG, kemudian Saksi SUCIPTO memanggil para pihak tersebut untuk datang ke Pos Blok untuk menyelesaikan masalah dan memberikan fasilitas wartel kepada Korban HARIYANTO BAGONG untuk menghubungi keluarganya. Setelah itu, Korban HARIYANTO BAGONG mengatakan akan mengupayakan membayar hutangnya, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Korban HARIYANTO BAGONG kembali ke kamar masing-masing;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB Korban HARIYANTO BAGONG mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II di depan kamar 11 Blok C2, Korban HARIYANTO BAGONG mengatakan akan mencicil hutangnya pada akhir bulan Januari 2026 atau awal Februari 2026, karena terus menerus hanya dijanjikan, Terdakwa I menjadi marah lalu memukul pelipis mata sebelah kiri Korban HARIYANTO BAGONG sementara Terdakwa II menampar wajah sebelah kiri lalu menendang bagian pantat sebelah kiri Korban HARIYANTO BAGONG, namun karena banyak narapidana yang melihat kemudian meneriaki dengan kata “wes wes”, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti melakukan penganiayaan dan petugas lapas membunyikan lonceng tanda tutup Blok. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dipanggil oleh Kancil selaku Tamping yang disuruh petugas lapas untuk membawa Terdakwa I dan Terdakwa II, yang mana di Pos Blok sudah terdapat Korban HARIYANTO BAGONG, selanjutnya oleh Saksi RIYO DOSO (Staf KPLP) Terdakwa I, Terdakwa II, dan Korban HARIYANTO BAGONG dibawa ke Ruang Staf KPLP untuk dilakukan klarifikasi dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali dan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Korban HARIYANTO BAGONG dipindahkan ke dalam Sel isolasi Blok D3;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa di dalam kamar sel isolasi Blok D3, dihuni oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, Korban HARIYANTO BAGONG, Saksi APDI PRAYOGA, dan Saksi NIKO, sehingga total yang berada di dalam sel isolasi sebanyak 9 (sembilan) orang;----------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dari tanggal 7 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026 KORBAN HARIYANTO mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh :-------------------------------------------------------------
  1. Terdakwa I, yakni :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I menendang paha dan menendang perut Korban menggunakan kaki sebelah kanan dengan cara mengayunkan kakinya kearah paha dan perut Korban dengan sekuat tenaga;-------------------------------------------------
  2. Pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I menggunakan kaki sebelah kiri dengan cara mengayunkan kakinya kearah perut Korban berkali kali sekuat tenaga. Kemudian saat memukul kepala Korban menggunakan tangan kanan dengan cara merapatkan jari diarahkan ke kepala Korban dengan sekuat tenaga;------------------------------------------
  3. Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB menendang kaki, paha dan tangan Korban menggunakan kaki kanan dan kaki kiri diarahkan ke kedua kaki Korban saat Korban sedang duduk dengan sekuat tenaga secara berulang kali;------------------------------------------------------
  1. Terdakwa III, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 dengan cara mengambil kertas pembungkus di linting kecil kemudian diolesi pasta gigi lalu dibakar dengan korek api setelah itu selipkan ke sela sela jari jari kaki kiri pada saat Korban pada saat sedang tidur sehingga mengenai jari Korban;------------------
  1. Terdakwa IV, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara menyuruh Korban menjulurkan lidahnya kemudian oleh Terdakwa IV langsung di gigit bagian ujungnya sebanyak 2 kali;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Setelah hari natal sekira pukul 09.00 WIB kembali menggigit lidah Korban sebanyak 2 kali kemudian memukul perut kanan sebanyak 1 kali dengan cara menyuruh Korban menjulurkan lidahnya kemudian oleh Terdakwa IV langsung di gigit bagian ujungnya kemudian saat memukul perut kanan Korban dengan cara tangan kiri mengepal diayunkan ke arah perut Korban dengan sekuat tenaga;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Terdakwa V, yakni :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB menyuruh Terdakwa IV untuk menggigit lidah Korban sebanyak 2 kali;-------------------------------------------------------------------------------
  2. setelah hari natal sekira pukul 20.00 WIB dengan menyuruh Korban duduk bersila terlebih dahulu kemudian setelah itu dia berdiri di atas paha kanan dan kiri Korban selanjutnya menghentakkan kakinya dengan sekuat tenaga secara bersama sama;------------------------------------------------------------
  1. Terdakwa VI, yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara tangan kanannya mengepal setelah itu diayunkan ke arah kepala Korban tepatnya mengenai pelipis sebelah kanan dengan sekuat tenaga sehingga kepala bagian belakang Korban terbentur tembok;----------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Korban HARIYANTO BAGONG mengeluh sakit perut dan muntah muntah, dan kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Korban HARIYANTO BAGONG diberi obat oleh petugas jaga setelah itu sekira pukul 24.00 WIB kembali muntah muntah, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB mengalami kejang-kejang dan dibawa ke klinik lapas dan dirujuk ke Rumah Sakit, dan pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Korban HARIYANTO BAGONG meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, mengakibatkan Korban HARIYANTO BAGONG meninggal dunia, sebagaimana dijelaskan dalam Hasil Visum et Repertum Nomor : R/20/I/KES.3/2026/RSB Kediri, tanggal 10 Januari 2026, dari Dr. TUTIK PURWANTI, dr. Sp. FM. Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, menerangkan bahwa dengan Kesimpulan Jenazah laki-laki dengan diatas dua puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter, kulit sawo matang, rambut putih panjang lima sentimeter, gizi baik;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan luar dalam ditemukan :--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Jenazah laki-laki dengan diatas dua puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh dua sentimeter, kulit sawo matang, rambut putih panjang lima sentimeter, gizi baik;---------------------------------
  2. Pemeriksaan luar dalam ditemukan :-----------------------------------------------------------------------------------------
  1. luka memar pada kelopak mata kanan sisi dalam, beberapa luka memar pada kedua anggota gerak atas, anggota gerak bawah, dada, perut, dan pinggul/ pinggang kiri akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. beberapa luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.-------------
  2. Luka robek pada sela jari kaki merupakan penyakit infleksi.-----------------------------------------------------
  3. Luka lecet pada daun telinga akibat tindakan medis.---------------------------------------------------------------
  4. Ditemukan kondisi kekurangan darah berupa, selaput kelopak mata tampak pucat, jaringan dibawah kuku tampak pucat, selaput lendir mulut tampak pucat.-----------------------------------------------
  5. Ditemukan penyakit kronis: berupa selaput bening mata tampak kekuningan.------------------------------
  6. Ditemukan perlekatan dan resapan darah pada lambung, penggantung usus, dan usus besar serta usus halus, cairan warna merah kekuningan pada rongga perutmerupakan penyakit kronis / infeksi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Gumpalan / jendalan darah dan darah diantara simpai ginjal dan permukaan ginjal kiri, resapan darah dan jendalan darah pada rongga perut sisi kiri akibat pecahnya pembuluh darah.----------------
  8. Penyakit kronis padakelenjar liur perut (pancreas) mengeras.---------------------------------------------------
  9. Terdapat pembengkakan otak besar.-----------------------------------------------------------------------------------

Penyebab kematian Korban atas nama HARIYANTO BAGONG tersebut adalah kekerasan tumpul pada pinggang/pinggul kiri yang mengakibatkan perdarahan pada simpai ginjal kiri;-------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya