Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Blt Rudy Irawan 1.FONI ENDAH KUSUMAWATI, SH
2.SUSILO PRABOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD AWI EKO LAKSONO, S.HRudy Irawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan bahwa Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar, adalah masuk kategori Perjanjian Pinjam Nama ;

3.Menyatakan batal demi hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta sebagai berikut :
a.Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;
b.Akta Jual Beli Saham No. 5 tanggal 02 Maret 2021, yang dibuat di hadapan ANANG SUSAPTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Blitar ;
c.Akta Jual Beli Saham No. 44 tanggal 22 April  2021, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;
karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ;

4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I, yakni :
-Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Tentara Genie Pelajar No. 25C, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar ;

6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung segala kerugian lain yang timbul akibat dari perjanjian-perjanjian sebagaimana dituangkan dalam akta-akta :
a.Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;
b.Akta Jual Beli Saham No. 5 tanggal 02 Maret 2021, yang dibuat di hadapan ANANG SUSAPTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Blitar ;
c.Akta Jual Beli Saham No. 44 tanggal 22 April  2021, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;

7.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;

8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan, verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ;

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak