Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa AJEN TRI SUGIARTONO ALIAS SEBUL BIN (ALM) TONO bersama - sama dengan Saksi DANI SETIAWAN ALIAS SOLOWOK pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa di jemput oleh Saksi DANI SETIAWAN Als SOLOWOK selanjutnya disebut Saksi DANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DANI. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DANI pergi menuju ke daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang telah di ranjau dari sdr. FERI (DPO).
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi DANI sampai di daerah Recobarong, Saksi DANI turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram yang bungkus dengan kemasan mi instan di daerah Recobarong, lalu Terdakwa dan Saksi DANI pulang ke rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Sesampainya di rumah Saksi DANI, narkotika jenis shabu tersebut di simpan di kandnag kambing yang berada di belakang rumah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DANI untuk membuka paket narkotika jenis shabu yang di ambil dari daerah Recobarong lalu memecah paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam plastik - plastik kecil dengan cara narkotika jenis shabu di timbang menggunakan timbangan digital, lalu di masukkan ke dalam plastik klip kecil dan plastik tersebut di masukkan ke dalam potongan pipet, setelah itu ujung pipet tersebut di bakar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan Saksi DANI pergi untuk mengirim narkotika jenis shabu (meranjau) ke daerah Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar untuk di ambil oleh calon pembeli narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib Saksi DITA WILDAN FERIYANTO selanjutnya disebut Saksi DITA dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya disebut Saksi ILHAM (keduanya anggota Polri dari Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran narkotika yang dilakukan oleh Saksi DANI SETIAWAN ALIAS SOLOWOK di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, sehingga Saksi DITA, Saksi ILHAM bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar menuju ke rumah Saksi DANI untuk melakukan penangkapan.
- Bahwa sesampainya Tim Satresnarkoba di rumah Saksi DANI, Saksi DANI tidak berada di dalam rumah, melainkan di dalam rumah tersebut ada sdri. AMANDA JIHAN HABIBAH Als MANDA yang sedang menunggu saksi DANI di rumahnya. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti berupa .....
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi DANI yang sedang melarikan diri melintasi jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 08935/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram yang di sita dari Saksi DANI Setiawan alias SOLOWOK dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas positif (+) METAMPHETAMIN terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan Barang Bukti Nomor :026/14098/2025 tanggal 08 Maret 2025 dari PT.Pegadaian Unit Wlingi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P80384 terhadap Barang Bukti (Narkotika gol 1 jenis sabu) setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti tersebut ,diperoleh hasil Total berat kotor 21,97 Gram dan berat bersih 18,88 Gram dari terdakwa DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK Bin MARNI
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------
atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa AJEN TRI SUGIARTONO ALIAS SEBUL BIN (ALM) TONO bersama - sama dengan Saksi DANI SETIAWAN ALIAS SOLOWOK pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menemani Saksi DANI SETIAWAN Als SOLOWOK selanjutnya disebut Saksi DANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang telah di ranjau dari sdr. FERI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DANI menuju ke daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Sesampainya Terdakwa dan Saksi DANI di daerah Recobarong, Saksi DANI turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram yang bungkus dengan kemasan mi instan di daerah Recobarong, lalu Terdakwa dan Saksi DANI pulang ke rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Sesampainya di rumah Saksi DANI, narkotika jenis shabu tersebut di simpan di kandnag kambing yang berada di belakang rumah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DANI untuk membuka paket narkotika jenis shabu yang di ambil dari daerah Recobarong lalu memecah paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam plastik - plastik kecil dengan cara narkotika jenis shabu di timbang menggunakan timbangan digital, lalu di masukkan ke dalam plastik klip kecil dan plastik tersebut di masukkan ke dalam potongan pipet, setelah itu ujung pipet tersebut di bakar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan Saksi DANI pergi untuk mengirim narkotika jenis shabu (meranjau) ke daerah Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar untuk di ambil oleh calon pembeli narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib Saksi DITA WILDAN FERIYANTO selanjutnya disebut Saksi DITA dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya disebut Saksi ILHAM (keduanya anggota Polri dari Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran narkotika yang dilakukan oleh Saksi DANI SETIAWAN ALIAS SOLOWOK di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, sehingga Saksi DITA, Saksi ILHAM bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar menuju ke rumah Saksi DANI untuk melakukan penangkapan.
- Bahwa sesampainya Tim Satresnarkoba di rumah Saksi DANI, Saksi DANI tidak berada di dalam rumah, melainkan di dalam rumah tersebut ada sdri. AMANDA JIHAN HABIBAH Als MANDA yang sedang menunggu saksi DANI di rumahnya. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti berupa .....
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi DANI yang sedang melarikan diri melintasi jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 08935/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram yang di sita dari Saksi DANI Setiawan alias SOLOWOK dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas positif (+) METAMPHETAMIN terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan Barang Bukti Nomor :026/14098/2025 tanggal 08 Maret 2025 dari PT.Pegadaian Unit Wlingi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P80384 terhadap Barang Bukti (Narkotika gol 1 jenis sabu) setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti tersebut ,diperoleh hasil Total berat kotor 21,97 Gram dan berat bersih 18,88 Gram dari terdakwa DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK Bin MARNI
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa ia Terdakwa AJEN TRI SUGIARTONO ALIAS SEBUL BIN (ALM) TONO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa di jemput oleh Saksi DANI SETIAWAN Als SOLOWOK selanjutnya disebut Saksi DANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DANI. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DANI pergi menuju ke daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang telah di ranjau dari sdr. FERI (DPO).
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi DANI sampai di daerah Recobarong, Saksi DANI turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram yang bungkus dengan kemasan mi instan di daerah Recobarong, lalu Terdakwa dan Saksi DANI pulang ke rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Sesampainya di rumah Saksi DANI, narkotika jenis shabu tersebut di simpan di kandnag kambing yang berada di belakang rumah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DANI untuk membuka paket narkotika jenis shabu yang di ambil dari daerah Recobarong lalu memecah paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam plastik - plastik kecil dengan cara narkotika jenis shabu di timbang menggunakan timbangan digital, lalu di masukkan ke dalam plastik klip kecil dan plastik tersebut di masukkan ke dalam potongan pipet, setelah itu ujung pipet tersebut di bakar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan Saksi DANI pergi untuk mengirim narkotika jenis shabu (meranjau) ke daerah Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar untuk di ambil oleh calon pembeli narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi DANI yang sedang melarikan diri melintasi jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang terkait perbuatan Saksi DANI yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 08935/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram yang di sita dari Saksi DANI Setiawan alias SOLOWOK dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas positif (+) METAMPHETAMIN terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------------------------------- |