| Petitum |
Dalam permohonan sita jeminan (Conservatoir Beslagh)
1.Menerima permohonan sita jaminan atas objek Sebagian bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
2.Memerintahkan para Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga Sebagian ataupun seluruhnya objek sebidang tanag atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
Dalam Pokok Perkara
3.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
5.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
6.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum jual beli sebagian tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
Antara Tergugat I dan Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2025 yang disaksikan oleh MURIYANTI (tergugat II) dan SUTIKNO MURYANI (Tergugat VII) dan disaksikan oleh aparat desa serta diketahui oleh Kepala Desa Sidodadi dan telah diberikan bukti bayar dan bukti pelunasan berupa kwitansi yang telah ditanda tangani dan telah diberi materai cukup;
7.Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adlah pemilik sah atas objek sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
8.Menyatakan sah secara hukum proses jual beli atas objek sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
Yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat I sebagai penjual.
9.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak dan/atau izin untuk memecah dan membalik nama sertifikat hak milik Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blitar, yang terletak di Desa Sidodadi dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
10.Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membuat/menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan menadatangani Akta Jual Beli atas objek Sebagian bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 302 atas nama Almarhum MARTOWIRJO Tahun 1966 dengan luas 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga meter persegi) dari total keseluruhan luas tanah yaitu 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ponijem
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mipan
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Supran
11.Menghukum Tergugat IX untuk menyerahkan Objek Sengketa secara sukarela, dan jika diperlukan bisa digunakan alat-alat negara;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat:
a.Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil berupa terhalangnya kesempatan untuk melakukan Pengelolaan, jika dinilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
14.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan Upaya banding, Verzet maupun Kasasi;
15.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan yang telah diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim; |