| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa 1 SAKHA JINDAN KILAN AKBAR Alias SAKHA Bin AGOES POEDJI ASTONO bersama-sama dengan Terdakwa 2 IBANEZ BOAN IAN ANTONO Alias RIAN Alias LOWENG Alias CELENG Bin BANDHI EKO HARIYANTO pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kandang Sapi milik saksi SRIANTO di Dusun Sonogunting RT.01 RW.01 Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sarna dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa 1 SAKHA JINDAN KILAN AKBAR Alias SAKHA Bin AGOES POEDJI ASTONO (selanjutnya disebut Terdakwa 1) dan Terdakwa 2 IBANEZ BOAN IAN ANTONO Alias RIAN Alias LOWENG Alias CELENG Bin BANDHI EKO HARIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa 2) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Minibus jenis Elf long merek Isuzu warna Orange No.Pol. N 7237 EA yang disewa dari saksi ADI WIYONO Alias LONTOP menuju Kantor Jembatan Timbang Kendaraan di Talun Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 untuk mengambil sapi milik orang lain, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melepas 2 (dua) baris kursi kendaraan bagian belakang. Setelah selesai melepas kursi tersebut kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa mengendarai kendaraan Minibus dan memarkirkannya di depan ruko-ruko di timur Kantor Desa Pasirharjo. - Bahwa kemudian Terdakwa 1 turun dari kendaraan menuju ke kandang sapi milik saksi SRIANTO, sedangkan Terdakwa 2 berada di dalam kendaraan serta melihat situasi sekitar. Setelah Terdakwa 1 sampai di area kandang sapi milik saksi SRIANTO kemudian Terdakwa 1 mendekati sapi tersebut dan mengambil tanpa izin hewan ternak berupa seekor sapi betina yang sedang hamil jenis Pegon warna cokelat dengan cara melepas tali tambang yang diikatkan di kayu bambu pada kandang tersebut, lalu dengan pelan-pelan Terdakwa 1 membawa dengan cara menarik sapi tersebut untuk menjauhi kandang menuju ke barat Kantor Desa Pasirharjo untuk menaikan sapi hasil curian ke dalam kendaraan. Selanjutnya Terdakwa 1 mengikat sapi tersebut di selatan lapangan Desa Pasirharjo, kemudian Terdakwa 1 kembali ke kendaraan memanggil Terdakwa 2, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menuju ke tempat sapi yang Terdakwa 1 ikat di selatan lapangan Desa Pasirharjo, kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membawa sapi tersebut menuju ke kendaraan. Kemudian Terdakwa 1 Terdakwa 2 membuka pintu belakang kendaraan dan Terdakwa 2 menarik sapi tersebut untuk masuk ke dalam kendaraan dan Terdakwa 1 dari belakang mendorong sapi tersebut agar bisa naik ke dalam kendaraan. Setelah sapi tersebut berhasil masuk ke dalam kendaraan kemudian Terdakwa 1 menutup pintu belakang kendaraan dan Terdakwa 2 mengikat sapi tersebut di besi kursi supaya tidak lepas atau memberontak, setelah sapi berhasil masuk kendaraan kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 meninggalkan lokasi tersebut. - Bahwa setelah berhasil mengambil sapi tersebut, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menuju ke Lapangan Duwet Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar untuk menjual sapi tersebut kepada saksi DENI NUFIANTO Bin TOHIT (penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan tawar menawar akhirnya disepakati harga sapi tersebut sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). - Bahwa atas perbuatan Terdakwa 1 SAKHA JINDAN KILAN AKBAR Alias SAKHA Bin AGOES POEDJI ASTONO dan Terdakwa 2 IBANEZ BOAN IAN ANTONO Alias RIAN Alias LOWENG Alias CELENG Bin BANDHI EKO HARIYANTO tersebut, saksi SRIANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------- |