Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. EDSEL RYAN PURNOMO Als EDSEL Bin YUDHI ARI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-499/M.5.22.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDSEL RYAN PURNOMO Als EDSEL Bin YUDHI ARI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa EDSEL RYAN PURNOMO Als EDSEL Bin YUDHI ARI PURNOMO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Tedakwa yang beralamat di Dusun Kalipucung RT.01 RW.01 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RAHMADI DWI PUTRA Alias SIBLACK (selanjutnya disebut Saksi RAHMADI) menelpon Terdakwa dengan tujuan melakukan pemesanan pil double L dan ketika itu Terdakwa menjawab yang pada intinya Terdakwa akan menanyakan dulu stoknya kepada kenalan Terdakwa yang menyediakannya;-----------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa menelpon kenalannya yang bernama MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan menanyakan stok pil double L, ketika itu MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO) menjawab kalau pil double L tersedia dengan harga 1 (satu) botolnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah itu Terdakwa menelpon Saksi RAHMADI memberitahukan kalau pil double L nya tersedia dengan harga 1 (satu) botolnya Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi RAHMADI menjawab oke lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan pil doubel L nya tersebut, Terdakwa pun bersedia dan meminta uang tambahan untuk membeli bensin lalu Saksi RAHMADI menjawab oke dan meminta nomor rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA 08737624790 kepada Saksi RAHMADI;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB Saksi RAHMADI mengirimkan bukti/ struk transferan uang pembelian pil double L kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sambil mengatakan : Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pil double L dan yang Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang bensin, nanti kalau bahan sudah ada kamu kabari dan Terdakwa menjawab oke;------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada siang harinya sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa menghubungi MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO), meminta nomor rekening Bank untuk pembayaran pembelian pil doubel L, tidak lama kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening SeaBank yang diberikan oleh MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO) sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) botol pil doubel L, beberapa saat kemudian Terdakwa menerima peta ranjauan pil double L dari MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO) yaitu di sebuah semak-semak yang berada di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar, setelah itu Terdakwa mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa malam harinya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RAHMADI memberitahukan kalau pil doubelnya sudah ada, tidak lama kemudian Saksi RAHMADI datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kalipucung RT.01 RW.01 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol pil double L kepada Saksi RAHMADI dan setelah itu Saksi RAHMADI pergi meninggalkan rumah Terdakwa;--------------------------------------------------
  • Bahwa dalam transaksi peredaran pil double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi JHOHAN BAGUS, SH. dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang berhasil mengamankan Saksi RAHMADI di rumahnya yang beralamat di Dusun Centong RT.01 RW.03 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic warna bening berisi 470 (Empat ratus tujuh puluh butir) pil double L, 1 (satu) buah botol plastic warna putih, uang tunai Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Iphone warna hitam nomor simcard 081553570043;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 470 (Empat ratus tujuh puluh butir) pil double L merupakan sisa pil double L yang Saksi RAHMADI dapatkan dengan cara membeli kepada Terdakwa, sehingga kemudian Saksi JHOHAN BAGUS, SH. dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalipucung RT.01 RW.01 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dengan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone Samsung nomor simcard 085737624790 yang Terdakwa pergunakan untuk komunikasi terkait transaksi pil double L tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tersebut, dan pil double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11460/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,308 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 435 Lampiran I Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa EDSEL RYAN PURNOMO Als EDSEL Bin YUDHI ARI PURNOMO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Tedakwa yang beralamat di Dusun Kalipucung RT.01 RW.01 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RAHMADI DWI PUTRA Alias SIBLACK (selanjutnya disebut Saksi RAHMADI) menelpon Terdakwa dengan tujuan melakukan pemesanan pil double L dan ketika itu Terdakwa menjawab yang pada intinya Terdakwa akan menanyakan dulu stoknya kepada kenalan Terdakwa yang menyediakannya;-----------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa menelpon kenalannya yang bernama MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan menanyakan stok pil double L, ketika itu MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO) menjawab kalau pil double L tersedia dengan harga 1 (satu) botolnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah itu Terdakwa menelpon Saksi RAHMADI memberitahukan kalau pil double L nya tersedia dengan harga 1 (satu) botolnya Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi RAHMADI menjawab oke lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan pil doubel L nya tersebut, Terdakwa pun bersedia dan meminta uang tambahan untuk membeli bensin lalu Saksi RAHMADI menjawab oke dan meminta nomor rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA 08737624790 kepada Saksi RAHMADI;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB Saksi RAHMADI mengirimkan bukti/ struk transferan uang pembelian pil double L kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) sambil mengatakan : Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pil double L dan yang Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang bensin, nanti kalau bahan sudah ada kamu kabari dan Terdakwa menjawab oke;-----------------------------------------------
  • Selanjutnya pada siang harinya sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa menghubungi MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO), meminta nomor rekening Bank untuk pembayaran pembelian pil doubel L, tidak lama kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening SeaBank yang diberikan oleh MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO) sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) botol pil doubel L, beberapa saat kemudian Terdakwa menerima peta ranjauan pil double L dari MUH. ALFAN FAUZI Alias TOPLES (DPO) yaitu di sebuah semak-semak yang berada di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar, setelah itu Terdakwa mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa malam harinya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RAHMADI memberitahukan kalau pil doubelnya sudah ada, tidak lama kemudian Saksi RAHMADI datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kalipucung RT.01 RW.01 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol pil double L kepada Saksi RAHMADI DWI dan setelah itu Saksi RAHMADI pergi meninggalkan rumah Terdakwa;-------------------------------------------
  • Bahwa dalam transaksi pil double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi JHOHAN BAGUS, SH. dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang berhasil mengamankan Saksi RAHMADI di rumahnya yang beralamat di Dusun Centong RT.01 RW.03 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic warna bening berisi 470 (Empat ratus tujuh puluh butir) pil double L, 1 (satu) buah botol plastic warna putih, uang tunai Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Iphone warna hitam nomor simcard 081553570043;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 470 (Empat ratus tujuh puluh butir) pil double L merupakan sisa pil double L yang Saksi RAHMADI dapatkan dengan cara membeli kepada Terdakwa, sehingga kemudian Saksi JHOHAN BAGUS, SH. dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Kalipucung RT.01 RW.01 Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dengan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone Samsing nomor simcard 085737624790 yang Terdakwa pergunakan untuk komunikasi terkait transaksi pil double L tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa pil double L tersebut, dan pil double L yang Terdakwa simpan lalu didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11460/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,308 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 436 ayat (2) Lampiran I Undang- Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya