Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. RATIH PRABANDARI PURWANINGRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-275/M.5.48/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATIH PRABANDARI PURWANINGRUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

Pertama:

--------Bahwa Terdakwa RATIH PRABANDARI PURWANINGRUM pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa RATIH PRABANDARI PURWANINGRUM (selanjutnnya disebut Terdakwa) menyuruh Saksi IMROATI menyewakan sepeda motor untuk terdakwa, kemudian Saksi IMROATI menghubungi Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN dengan tujuan akan menyewa sepeda motor kepada Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN lalu Saksi IMROATI menyampaikan kepada Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN hendak menyewa sepeda motor tersebut hingga tanggal 12 Januari 2025 (selama 13 hari) dan sepeda motor yang dipilih adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV, No.Ka: MH1JM6111KK051138 dan No.Sin: JM61E1051211. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN  dengan saksi MUHAMMAT CHOIRUNNADA MD Alias NADA mengantar sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV yang disewa tersebut. Sesampainya di rumah Saksi IMROATI, saksi MUHAMMAT CHOIRUNNADA MD Alias NADA  meminta uang sewa senilai Rp.980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dikarenakan pada saat itu Terdakwa tidak ada di rumah sehingga saat itu Saksi IMROATI yang melakukan pembayaran dan menandatangani kwitansi sewa sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN datang ke rumah Saksi IMROATI dengan maksud untuk mengambil sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV karena masa sewanya sudah habis, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak ada karena masih dipakai oleh Terdakwa, kemudian saksi IMROATI memperpanjang sewa sepeda motor tersebut hingga tanggal 17 Januari 2025 (selama 5 (lima) hari) dan menyerahkan uang sewa tambahan kepada Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN sebesar RP. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV datang ke warung makan “WARUNG 78” yang beralamat di Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan tujuan menggadaikan sepeda motor yang disewanya kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA dengan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN dan juga tanpa seizin saksi IMROATI selaku orang yang menyewakan motor tersebut, sesampainya di warung makan “WARUNG 78” Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA jika ingin meminjam uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA dengan jaminan sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV, dan pada saat itu Terdakwa mengaku kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA jika Motor tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi TRY STYA HERI PUTRA akan mengembalikan uang  tersebut 4 hari dengan tambahan/bunga, hal tersebut dikatakan Terdakwa untuk meyakinkan saksi TRY STYA HERI PUTRA agar mau meminjamkan uang kepada Terdakwa. Setelah mendengar perkataan Terdakwa lalu Saksi TRY STYA HERI PUTRA mau untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAT CHOIRUNNADA MD Alias NADA  datang kerumah Saksi IMROATI  untuk mengambil sepeda motor, namun sepeda motor tersebut tidak ada dan Saksi IMROATI menyampaikan jika motor tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi IMROATI.
  • Bahwa karena tidak ada itikat baik dari Terdakwa untuk mengembalikan Sepeda Motor tersebut dan Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN merasa dirugikan oleh Terdakwa, lalu Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN melaporkan kejadin tersebut ke Polres Blitar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa RATIH PRABANDARI PURWANINGRUM pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam 2025 bertempat di Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Awalnya Terdakwa RATIH PRABANDARI PURWANINGRUM (selanjutnnya disebut Terdakwa) berencana ingin menguasai sepeda motor yang akan disewanya untuk keuntungan pribadi Terdakwa, untuk melakukan tujuan tersebut kemudian Terdakwa diam-diam menyuruh Saksi IMROATI (Ibu dari Terdakwa) untuk menyewakan sepeda motor guna keperluan terdakwa, lalu Saksi IMROATI yang tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa, kemudian Saksi IMROATI menghubungi Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN untuk menyewa sepeda motor kepada Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN untuk keperluan anak Saksi IMROATI, lalu Saksi IMROATI menyampaikan kepada Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN hendak menyewa sepeda motor tersebut hingga tanggal 12 Januari 2025 (selama 13 hari) dan sepeda motor yang dipilih adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV, No.Ka: MH1JM6111KK051138 dan No.Sin: JM61E1051211. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN  dengan saksi MUHAMMAT CHOIRUNNADA MD Alias NADA mengantar sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV yang hendak disewa tersebut. Sesampainya di rumah Saksi IMROATI, lalu saksi MUHAMMAT CHOIRUNNADA MD Alias NADA  meminta uang sewa sebesar Rp.980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dikarenakan pada saat itu Terdakwa tidak ada di rumah sehingga Saksi IMROATI yang melakukan pembayaran dan menandatangani kwitansi sewa sepeda motor tersebut, yang mana hal tersebut merupakan alasan dan cara Terdakwa agar seolah-olah Sepeda Motor tersebut akan digunakan oleh Terdakwa sesuai peruntukan sewa pada umumnya.
  • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN datang ke rumah Saksi IMROATI dengan maksud untuk mengambil sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV karena masa sewanya sudah habis, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak ada karena masih digunakan oleh Terdakwa, kemudian saksi IMROATI memperpanjang sewa sepeda motor tersebut hingga tanggal 17 Januari 2025 (selama 5 (lima) hari), lalu Saksi IMROATI menyerahkan uang sewa tambahan kepada Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN sebesar RP. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV datang ke warung makan “WARUNG 78” yang beralamat di Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan tujuan menggadaikan sepeda motor yang disewanya kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA dengan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN dan juga tanpa seizin saksi IMROATI selaku orang yang menyewakan motor tersebut, sesampainya di warung makan “WARUNG 78” Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA jika ingin meminjam uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA dengan jaminan sepeda motor Honda Genio warna merah No.Pol: AG 4405 KBV, dan pada saat itu Terdakwa mengaku kepada Saksi TRY STYA HERI PUTRA jika Motor tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi TRY STYA HERI PUTRA akan mengembalikan uang  tersebut 4 hari dengan tambahan/bunga, hal tersebut dikatakan Terdakwa untuk meyakinkan saksi TRY STYA HERI PUTRA agar mau percaya dan meminjamkan uang kepada Terdakwa. Setelah mendengar perkataan Terdakwa lalu Saksi TRY STYA HERI PUTRA mau untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAT CHOIRUNNADA MD Alias NADA  datang kerumah Saksi IMROATI  untuk mengambil sepeda motor, namun sepeda motor tersebut tidak ada dan Saksi IMROATI menyampaikan jika motor tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi IMROATI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi WAHYU NOVI KURNIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya