| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa MOH. FAIZAL ROZZI Alias GEPENG Bin EDI PURWANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Pikatan Rt.01 Rw.03 Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 maret 2026 Saksi DANDI AGUS SUBANTORO Alias BENDOT (selanjutnya disebut Saksi DANDI) mendatangi rumah Terdakwa yang rumahnya bersebelahan dengan Saksi DANDI dan ketemu dengan Terdakwa di depan kamar mandi, kemudian Saksi DANDI bilang “enek” (ada Pil Double L) dan dijawab Terdakwa “enek” dan Terdakwa bilang “golek piro?” (cari berapa) dan dijawab Saksi DANDI “golek loro” (cari dua). Kemudian Saksi DANDI menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 dan selanjutnya setelah diterima Terdakwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan setelah 2 menit Terdakwa menyerahkan 2 (dua) kantong klip plastik yang didalamnya berjumlah masing-masing 18 butir per klip dan keseluruhan jumlah sebanyak 36 butir Pil Double L;---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 26 maret 2026 berdasarkan dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang di wilayah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ADI PURNAWAN dan Saksi NOVA AGUNG PAMUJI melakukan penyelidikan dan sekitar jam 23.00 WIB mengamankan Saksi DANDI yang sedang berada dalam rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi DANDI didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah klip berisi 18 butir Pil Double L, 1 (satu) buah klip berisi pil 2 butir dobel L, dan tas slempang. Selanjutnya Saksi ADI PURNAWAN melakukan interogasi kepada Saksi DANDI, dan didapati keterangan bahwa Saksi DANDI mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi ADI PURNAWAN dan Saksi NOVA AGUNG PAMUJI melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Pikatan Rt.01 Rw.03 Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya ditemukan barang bukti berupa : 16 (enam belas) plastik klip masing masing berisi 18 butir Pil Double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk andalan baru warna merah, 1 (satu) buah kaleng bekas makanan merk good times dan 1 (satu) buah Hp OPPO beserta simcard dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Polres Blitar Kota;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli kepada kenalannya yang bernama Sdr. BODONG (Daftar Pencarian Orang/DPO), yang diranjau di pinggir jalan bawah pagar rumah di daerah Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L kepada Saksi DANDI dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) dari penjualan Pil Double L sebanyak 18 butir;-------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03650/NOF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI S, FARM APT dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,356 gram, yang disita dari Terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa MOH. FAIZAL ROZZI Alias GEPENG Bin EDI PURWANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Pikatan Rt.01 Rw.03 Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 maret 2026 Saksi DANDI AGUS SUBANTORO Alias BENDOT (selanjutnya disebut Saksi DANDI) mendatangi rumah Terdakwa yang rumahnya bersebelahan dengan Saksi DANDI dan ketemu dengan Terdakwa di depan Kamar mandi, kemudian Saksi DANDI bilang “enek” (ada Pil Double L) dan dijawab Terdakwa “enek” dan Terdakwa bilang “golek piro?” (cari berapa) dan dijawab Saksi DANDI “golek loro” (cari dua). Kemudian Saksi DANDI menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 dan selanjutnya setelah diterima Terdakwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan setelah 2 menit Terdakwa menyerahkan 2 (dua) kantong klip plastik yang didalamnya berjumlah masing-masing 18 butir per klip dan keseluruhan jumlah sebanyak 36 butir Pil Double L;---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 26 maret 2026 berdasarkan dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang di wilayah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ADI PURNAWAN dan Saksi NOVA AGUNG PAMUJI melakukan penyelidikan dan sekitar jam 23.00 WIB mengamankan Saksi DANDI yang sedang berada dalam rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi DANDI didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah klip berisi 18 butir Pil Double L, 1 (satu) buah klip berisi pil 2 butir dobel L, dan tas slempang. Selanjutnya Saksi ADI PURNAWAN melakukan interogasi kepada Saksi DANDI, dan didapati keterangan bahwa Saksi DANDI mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi ADI PURNAWAN dan Saksi NOVA AGUNG PAMUJI melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Pikatan Rt.01 Rw.03 Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya ditemukan barang bukti berupa : 16 (enam belas) plastik klip masing masing berisi 18 butir Pil Double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk andalan baru warna merah, 1 (satu) buah kaleng bekas makanan merk good times dan 1 (satu) buah Hp OPPO beserta simcard dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Polres Blitar Kota;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli kepada kenalannya yang bernama Sdr. BODONG (Daftar Pencarian Orang/DPO), yang diranjau di pinggir jalan bawah pagar rumah di daerah Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L kepada Saksi DANDI dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) dari penjualan Pil Double L sebanyak 18 butir;-------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam praktek kefarmasian dalam menjual;-------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03650/NOF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI S, FARM APT dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,356 gram, yang disita dari Terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------- |