| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa ANWAR RUDIN als. ANWAR Bin MULYONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 dan hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kandang Bebek yang beralamat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“ Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Tegalrejo Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam Nopol AG-6136-QL dengan membawa 1 karung zak warna putih yang Terdakwa masukan kedalam baju kaos, menuju ke kandang bebek milik Korban MAHMUDI yang beralamat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sesampainya dilokasi yang dituju Terdakwa mendekati lokasi tepatnya dibelakang kandang bebek, kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor dijalan sawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kandang, setelah sampai dikandang Terdakwa masuk dengan cara memanjat dan melompati tembok pagar kandang yang terbuat dari bata ringan yang berada disebelah selatan dengan tinggi sekitar 2 meter, kemudian Terdakwa masuk dan mengeluarkan karung zak yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam baju kaos, kemudian Terdakwa menuju kandang shelter bebek yang ada ditanah dan secara tanpa izin mengambil di 6 titik kandang shelter yang berbeda, masing masing kandang shelter Terdakwa ambil 1 ekor bebek yang ukurannya besar, saat itu Terdakwa berhasil mengambil 6 ekor bebek, kemudian Terdakwa masukan kedalam karung zak yang telah dibawa sebelumnya, setelah itu karung zak yang berisi 6 ekor bebek Terdakwa lempar keluar kandang, kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok kembali, kemudian bebek yang berhasil Terdakwa ambil tersebut Terdakwa sembunyikan di kebun tebu yang berada di belakang kandang dengan jarak 50 meter dan baru keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB karung zak yang berisi bebek tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa jual ke pasar Srengat, hingga cara tersebut Terdakwa ulang terus ketika Terdakwa melakukan pencurian dikandang bebek yang berada di Desa Ringinanyar tersebut;-----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Tegalrejo Desa gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam Nopol AG-6136-QL dengan membawa 1 karung zak warna putih yang Terdakwa masukan kedalam baju kaos, menuju ke kandang bebek yang beralamat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sesampainya dilokasi yang dituju Terdakwa mendekati lokasi tepatnya dibelakang kandang bebek, kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor dijalan sawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kandang, setelah sampai dikandang Terdakwa masuk dengan cara memanjat dan melompati tembok pagar kandang yang terbuat dari bata ringan yang berada disebelah selatan dengan tinggi sekitar 2 meter, kemudian Terdakwa masuk dan mengeluarkan karung zak yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam baju kaos, kemudian Terdakwa menuju kandang shelter bebek yang ada ditanah dan mengambil di 6 titik kandang shelter yang berbeda, masing masing kandang shelter Terdakwa ambil 1 ekor bebek yang ukurannya besar, saat itu Terdakwa berhasil mengambil 6 ekor bebek, kemudian Terdakwa masukan kedalam karung zak yang telah dibawa sebelumnya, setelah itu karung zak yang berisi 6 ekor Terdakwa lempar keluar kandang, kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok kembali, kemudian bebek yang berhasil Terdakwa ambil tersebut Terdakwa sembunyikan di kebun tebu yang berada di belakang kandang dengan jarak 50 meter dan baru keesokan harinya sekira pukul 07.00 karung zak yang berisi bebek tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa jual ke pasar Srengat;---------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Tegalrejo Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam Nopol AG-6136-QL dengan membawa 1 karung zak warna putih yang Terdakwa masukan kedalam baju kaos, menuju ke kandang bebek yang beralamat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sesampainya dilokasi yang dituju Terdakwa mendekati lokasi tepatnya dibelakang kandang bebek, kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor dijalan sawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kandang, setelah sampai dikandang Terdakwa masuk dengan cara memanjat dan melompati tembok pagar kandang yang terbuat dari bata ringan yang berada disebelah selatan dengan tinggi sekitar 2 meter, kemudian Terdakwa masuk dan mengeluarkan karung zak yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam baju kaos, kemudian Terdakwa menuju kandang shelter bebek yang ada ditanah dan mengambil di 6 titik kandang shelter yang berbeda, masing masing kandang shelter Terdakwa ambil 1 ekor bebek yang ukurannya besar, saat itu Terdakwa berhasil mengambil 6 ekor bebek, kemudian Terdakwa masukan kedalam karung zak yang telah dibawa sebelumnya, setelah itu karung zak yang berisi 6 ekor Terdakwa lempar keluar kandang, kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok kembali, kemudian bebek yang berhasil Terdakwa ambil tersebut Terdakwa sembunyikan di kebun tebu yang berada di belakang kandang dengan jarak 50 meter dan baru keesokan harinya sekira pukul 07.00 karung zak yang berisi bebek tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa jual ke pasar Srengat;---------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Tegalrejo Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam Nopol AG-6136-QL dengan membawa 1 karung zak warna putih yang Terdakwa masukan kedalam baju kaos, menuju ke kandang bebek yang beralamat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sesampainya dilokasi yang dituju Terdakwa mendekati lokasi tepatnya dibelakang kandang bebek, kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor dijalan sawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju kandang, setelah sampai dikandang Terdakwa masuk dengan cara memanjat dan melompati tembok pagar kandang yang terbuat dari bata ringan yang berada disebelah barat dengan tinggi sekitar 2 meter, kemudian Terdakwa masuk dan mengeluarkan karung zak yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam baju kaos, kemudian Terdakwa menuju kandang shelter bebek yang ada ditanah dan mengambil di 6 titik kandang shelter yang berbeda, masing masing kandang shelter Terdakwa ambil 1 ekor bebek yang ukurannya besar, saat itu Terdakwa berhasil mengambil 6 ekor bebek, kemudian Terdakwa masukan kedalam karung zak yang telah dibawa sebelumnya, setelah itu karung zak yang berisi 6 ekor Terdakwa lempar keluar kandang, kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok kembali, kemudian bebek yang berhasil Terdakwa ambil tersebut Terdakwa sembunyikan di kebun tebu yang berada di belakang kandang dengan jarak 50 meter dan baru keesokan harinya sekira pukul 07.00 karung zak yang berisi bebek tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa jual ke pasar Srengat;---------------------
- Bahwa setelah bebek tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa jual kepada pedagang keliling yang berada di pasar Srengat dengan harga Rp.20.000,- per ekor, yang mana harga pasar untuk 1 ekor bebek ukuran besar tersebut sekitar Rp.60.000,-, tetapi Terdakwa tetap menjual agar bebek tersebut cepat laku terjual dan uang hasil penjualan bebek tersebut dapat Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli makan, minum dan rokok.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Korban MAHMUDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil bebek milik Korban tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Korban MAHMUDI menderita kerugian sekitar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |