| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEFI NUFIANTO BIN TOHIT pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB, 06.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lapangan Banggle Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Lapangan SMAN 1 Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi Sakha Jindan Kilan Akbar Als. Sakha Bin Agoes Poedji Astono (Selanjutnya disebut Saksi Sakha/Berkas Perkara Terpisah) bersama dengan Saksi Ibanez Boan Ian Antono Als Rian Als Loweng Als Celeng Bin Bandhi Eko Hariyanto (Selanjutnya disebut Saksi Ibanez/Berkas Perkara Terpisah) telah mencuri 1 (satu) ekor sapi betina yang sedang hamil jenis Pegon warna cokelat milik Saksi Korban Srianto Bin (Alm) Mulyani (selanjutnya disebut Saksi Korban) tanpa seizin Saksi Korban pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB di kandang sapi milik Saksi Korban yang beralamat di Desa Sonogunting RT 001 RW 001 Desa Pasirharjo Kecamatan Kabupaten Blitar.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Saksi Sakha menghubungi (melalui telepon) Terdakwa DEFI NUFIANTO BIN TOHIT (Selanjutnya disebut Terdakwa) dan mengatakan ingin menjual 1 (satu) ekor sapi betina yang sedang hamil jenis Pegon warna cokelat kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi Sakha bertemu di Lapangan Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar untuk melihat kondisi sapi tersebut. Selanjutnya Saksi Sakha dan Saksi Ibanez tiba di Lapangan Banggle Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Sakha dan Saksi Ibanez bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi Sakha dan Saksi Ibanez menurunkan sapi tersebut dari kendaraan Minibus jenis Elf Nopol N 7237 EA yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut, selanjutnya Saksi Sakha menyerahkan sapi tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa sapi tersebut ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Kemudian Terdakwa menghubungi (melalui telepon) Saksi Sakha untuk mengajaknya bertemu lagi di Lapangan SMAN 1 Kota Blitar untuk melakukan tawar-menawar/kesepakatan harga jual beli sapi yang telah diserahkan sebelumnya kepada Terdakwa. Setibanya Terdakwa bertemu dengan Saksi Sakha dan Saksi Ibanez di Lapangan SMAN 1 Kota Blitar lalu terjadi tawar-menawar 1 (satu) ekor Sapi betina yang sedang hamil jenis Pegon warna cokelat yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana dengan cara Saksi Sakha menawarkan harga Sapi tersebut sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menyepakati untuk membeli dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun pembayaran tidak langsung dilakukan.
- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi (melalui telepon) Saksi Sakha dan mengatakan sudah me
- lakukan transfer uang pembelian Sapi sebesar Rp. 5.000.000,- (lma juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyampaikan melakui telepon sisa uang pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan dibayarkan saat berangkat ke Sumedang, Jawa Barat (pembayaran menyusul).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Srianto Bin (Alm) Mulyani mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP. |