| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Blt | Srinati | 1.H. Supriyono 2.Hj. Siti Suryanah 3.PT. Bank Panin, Tbk Cabang Surabaya , Cendana 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Malang 5.Agus Setyawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: Penyalahgunaan Keadaan dan/atau manipulasi dalam Penjaminan Kredit, Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam SHM No. 2421; 3.Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: Pengikatan Jaminan Tanah dan Bangunan SHM No. 2421 dalam Perjanjian Kredit atas nama H. SUPRIYONO tanpa seijin salah satu Pemilik Jaminan dan permohonan lelang yang sarat dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan; 4.Menyatakan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: Pelaksanaan Lelang atas Objek Jaminan yang didasarkan pada Pengikatan Jaminan tanpa seijin salah satu Pemilik Jaminan SHM No. 2421, dan dengan berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta harga jual lelang yang terlalu rendah; 5.Menyatakan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: menjadi Peserta dan Pemenang Lelang yang tidak beritikad baik, Objek Lelang SHM No. 2421; 6.Menyatakan TIDAK SAH sebagai berikut: b.Pelaksanaan Lelang dan Hasil Lelang Objek Jaminan SHM No. 2421/Objek Lelang oleh KPKNL Malang (Tergugat IV) tanggal 30 Oktober 2025; 7.Menyatakan Risalah Lelang No. 581/10.03/2025-01 atas nama Pemenang Lelang: AGUS SETYAWAN (Tergugat V) tanggal 30 Oktober 2025 TIDAK SAH sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (buitten efect stellen); 8.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggungrenteng untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut: 9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini; 10.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
