|
----- Bahwa Terdakwa DIMAS ADI SUYITNO alias DIMAS dari tahun 2020 sampai dengan sekarang pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak – tidaknya antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT 04 RW 05, Kelurahan Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2019 Terdakwa mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Kediri untuk 2 (dua) unit kendaraan bermotor berupa truk berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan pertama nomor : 248.1902258 tanggal 24 Agustus 2019 dengan objek pembiayaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/jenis HINO/CV Dutro 130HD X Power, warna hijau tahun 2019, Nomor Rangka: MJEC1JG43K5182107, Nomor Mesin: W04DTRR72138, Nomor Polisi: S 9667 UQ dan BPKB atas nama PT Industri Nusantara Sejahtera Abadi dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp349.600.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan nilai angsuran sebesar Rp9.661.000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang harus dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 14. Selanjutnya Perjanjian Sewa Pembiayaan kedua dengan nomor : 248.1902259 tanggal 24 Agustus 2019 dengan objek pembiayaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Jenis: HINO/CV Dutro 130HD X Power,Warna/Tahun: Hijau/2019, Nomor Rangka: MJEC1JG43K5182056, Nomor Mesin: W04DTRR72127, Nomor Polisi AG 9170 UR, BPKB atas nama PT. Agung Barokah Jaya dengan fasilitas pembiayaan Rp349.600.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan nilai angsuran sebesar Rp9.661.000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang harus dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 14, yang akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk menjalankan usahanya mengangkut limbah B3 bersama dengan Saksi KOMARUDIN als KOMAR bin RAMBAT ARIFIN (selanjutnya disebut Saksi KOMARUDIN) yang merupakan rekan kerja Terdakwa di PT. AGUNG BAROKAH JAYA sebagai direktur dan Terdakwa merupakan komisaris Perusahaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan pertama nomor : 248.1902258 tanggal 24 Agustus 2019 dan nomor : 248.1902258 tanggal 24 Agustus 2019 dengan ketentuan kendaraan bermotor berupa truk tersebut masih milik PT Indomobil Fincane Indonesia dan Terdakwa tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun sampai dengan pembayaran angsuran tersebut lunas dan perjanjian telah berakhir.
- Bahwa pada awal tahun 2020 pada waktu yang tidak dapat dingat lagi, Terdakwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/jenis HINO/CV Dutro 130HD X Power, warna hijau tahun 2019, Nomor Rangka: MJEC1JG43K5182107, Nomor Mesin: W04DTRR72138, Nomor Polisi: S 9667 UQ tanpa seizin dan sepersetujuan PT Indomobil Finance Indonesia dengan cara menggadaikan kepada Sdr. MUHARIYANTO (dalam daftar pencarian saksi) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk waktu selama 6 (enam) bulan yang penyerahannya terjadi di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT 04 RW 05, Kelurahan Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Namun setelah waktu 6 (enam) bulan, 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/jenis HINO/CV Dutro 130HD X Power tersebut tidak Terdakwa ambil kembali ke Saksi MUHARIYANTO dan sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
- Bahwa pada sekitar akhir tahun 2021 perusahaan milik Terdakwa dan Saksi KOMARUDIN mengalami kebrangkutan karena adanya wabah COVID-19 sehingga PT Agung Barokah Jaya tutup dan tidak beroperasi lagi. Selanjutnya 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Jenis: HINO/CV Dutro 130HD X Power,Warna/Tahun: Hijau/2019, Nomor Rangka: MJEC1JG43K5182056, Nomor Mesin: W04DTRR72127, Nomor Polisi AG 9170 UR dialihkan dengan dalih digadaikan oleh Terdakwa kepada Sdr. DIDIK als. MENYUN (dalam daftar pencarian saksi) pada awal tahun 2022 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi KOMARUDIN dari rumah Terdakwa untuk menginformasikan bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Truk Hino dengan Nomor Polisi AG 9170 UR tersebut akan diambil oleh anak buah Sdr. DIDIK als MENYUN dari Gudang PT Agung Barokah Jaya karena Terdakwa sudah menggadaikannya kepada Sdr. DIDIK als MENYUN tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT Indomobil Finance Indonesia.
- Bahwa Terdakwa membayar angsuran pembayaran 2 (dua) unit kendaraan bermotor kepada PT Indomobil Finance Indonesia hanya sampai angsuran ke-11 saja sehingga PT Indomobil Finance Indonesia memerintahkan Saksi YUSA ISKANDAR selaku Tim Collection melakukan penagihan ke rumah Terdakwa, namun pada saat PT Indomobil Finance Indonesia datang ke rumah Terdakwa 2 (dua) unit kendaraan bermotor truk Hino tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa keberadaan 2 (dua) unit kendaraan bermotor berupa Truk Hino/CV Dutro 130HD X Power dengan Nomor Polisi AG 9170 UR dan Nomor Polisi S 9667 UQ milik PT Indomobil Finance Indonesia yang dikuasai oleh Terdakwa sampai saat ini belum ditemukan dan Terdakwa pun tidak mampu menunjukkan keberadaan 2 (dua) unit kendaraan tersebut, serta akibat perbuatan Terdakwa PT Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp915.000.000,00 (sembilan ratus lima belas juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------
|
|
|
|