| Dakwaan |
DAKWAAN : -----Bahwa Terdakwa DINAR NOER ALISYAHRANI BIN MUKOLIL pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Nasional III Simpang Tiga, Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib bermula dari Terdakwa yang merupakan sopir dari Perusahaan DYNASTI EXPRESSINDO sedang mengemudikan kendaraan berupa Truk Fuso Hino B 9708 UYW dari arah Malang menuju ke Trenggalek bersama dengan Saksi Febrianto Permana selaku kenek. selanjutnya setibanya di lampu lalu lintas (Traffic Light) yang berada di Jalan Raya Nasional III Simpang Tiga, Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Terdakwa dari arah timur ke barat dengan kecepatan 20-30 kilometer per jam, yang karena kelalaiannya yakni kurang berkonsentrasi dikarenakan mengobrol dengan Saksi Febrianto Permana serta menerobos lampu merah yang berakibat kecelakaan lalu lintas, yakni bagian bak samping kiri Truk Fuso Hino B 9708 UYW yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian depan Sepeda Motor Honda Vario AG 6077 OCE yang dikendarai oleh Korban Dwi Rahayu dan saksi Gilang Bayu Nugroho. ? Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa yang kurang berkonsentrasi dikarenakan mengobrol serta menerobos lampu merah, menyebabkan Korban Dwi Rahayu meninggal dunia pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.45 Wib, sebagaimana Surat Keterangan Formulir Pasien Meninggal yang dikeluarkan oleh RSUD Mardi Waluyo. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |