Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. ANDRIANSAH Als CEBOL bin ANANG BIN TAQWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-80/M.5.48/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSAH Als CEBOL bin ANANG BIN TAQWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa ANDRIANSAH Als CEBOL Bin ANANG BIN TAQWA pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Brongkos RT 002 RW 003 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- - Bahwa pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB Saksi DIMAS YOGA PRATAMA Als SENTOT Bin SUYANTO (selanjutnya disebut Saksi DIMAS) menghubungi Terdakwa ANDRIANSAH Als CEBOL Bin ANANG BIN TAQWA (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk membeli 1 (satu) Box Pil Dobel L dan Terdakwa menjawab bahwa Pil Dobel L yang diminta oleh Saksi DIMAS ada, kemudian Terdakwa meminta Saksi DIMAS untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Brongkos RT 002 RW 003 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar guna mengambil Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi DIMAS sampai dirumah Terdakwa dan Saksi DIMAS menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengedarkan 1 (satu) Plastik berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L kepada Saksi DIMAS. - Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L dari Sdr. SEDOT (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L. - Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) Pil Dobel L yang Terdakwa jual selama 5 (lima) bulan. - - - - - - Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi KAREL) dan Saksi ALFIN NUR SIGIT (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi ALFIN) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Brongkos RT 002 RW 003 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa: • 467 (empat ratus enam puluh tujuh) butir pil Dobel L; • 1 (satu) buah botol Plastik bening tutup merah; • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; • 1 (satu) buah plastik bening; • Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); • 1 (satu) buah HP merk OPPO A57 warna biru Nomor Simcard 0895604540807. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 091/14098/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 467 (empat ratus enam puluh tujuh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 88,73 gram. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi DIMAS tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09819/NOF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 31388/2025/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto 0,319 gram disita dari Tersangka ANDRIANSAH Als CEBOL Bin ANANG BIN TAQWA; • BB Nomor 31389/2025/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto 0,355 gram disita dari Saksi DIMAS YOGA PRATAMA Als SENTOT Bin SUYANTO. positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------- SUBSIDIAR --------Bahwa Terdakwa ANDRIANSAH Als CEBOL Bin ANANG BIN TAQWA pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Brongkos RT 002 RW 003 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mengedarkan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB Saksi DIMAS YOGA PRATAMA Als SENTOT Bin SUYANTO (selanjutnya disebut Saksi DIMAS) menghubungi Terdakwa ANDRIANSAH Als CEBOL Bin ANANG BIN TAQWA (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk membeli 1 (satu) Box Pil Dobel L dan Terdakwa menjawab bahwa Pil Dobel L yang diminta oleh Saksi DIMAS ada, kemudian Terdakwa meminta Saksi DIMAS untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Brongkos RT 002 RW 003 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar guna mengambil Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi DIMAS sampai dirumah Terdakwa dan Saksi DIMAS menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengedarkan 1 (satu) Plastik berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L kepada Saksi DIMAS. - - - - - - Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L dari Sdr. SEDOT (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) Pil Dobel L yang Terdakwa jual selama 5 (lima) bulan. Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi KAREL) dan Saksi ALFIN NUR SIGIT (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi ALFIN) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Brongkos RT 002 RW 003 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa: • 467 (empat ratus enam puluh tujuh) butir pil Dobel L; • 1 (satu) buah botol Plastik bening tutup merah; • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; • 1 (satu) buah plastik bening; • Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); • 1 (satu) buah HP merk OPPO A57 warna biru Nomor Simcard 0895604540807. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 091/14098/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 467 (empat ratus enam puluh tujuh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 88,73 gram. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi DIMAS tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, - posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09819/NOF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 31388/2025/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto 0,319 gram disita dari Tersangka ANDRIANSAH Als CEBOL Bin ANANG BIN TAQWA; • BB Nomor 31389/2025/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto 0,355 gram disita dari Saksi DIMAS YOGA PRATAMA Als SENTOT Bin SUYANTO. positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya