| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa ARIF HIDAYATULOH ALS SURIP BIN SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tempat tinggal Terdakwa di pinggir jalan Kelurahan Beru, Kec Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 23 September 2025, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi Alfin Ahmad Fahrizal Als Site Bin Imam Toib dan menanyakan ketersediaan pil Dobel L. setelah dijawab “ada” Terdakwa memesan 2 (dua) botol berisi pil Dobel L dan di Jawab oleh Saksi. Alfin Ahmad Fahrizal Als Site Bin Imam Toib kalau harganya Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa dikirim nomor rekening bank BCA 4373232893 Atas nama ALFIN AHMAD FAHRIZAL setelah itu Terdakwa transfer di aplikasi Brimo dengan nominal Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa diminta untuk menunggu dikirimkan peta dan uang kekurangan pembayarannya dibayarkan oleh terdakwa setelah pil Dobel L habis terjual.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2025 sekira pukul 03:00 WIB Terdakwa dikirimkan peta oleh Saksi Alfin Ahmad Fahrizal Als Site Bin Imam Toib dan terdakwa mengambil Pil Dobel L tersebut secara ranjau di pinggir jalan desa Beru Kecamatan Wlingi, Kab Blitar, terdakwa mengambil pil Dobel L yang dibungkus dengan kresek warna hitam lalu terdakwa bawa pulang, sesampainya dirumah, terdakwa membuka kresek hitam tersebut dan ada 2 (dua) botol warna putih masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L, setelah itu terdakwa mengemasnya menjadi beberapa klip, 1 klip berisi 11 (sebelas) butir Pil Dobel L terdakwa jual dengan harga Rp.- 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),1 (satu) klip berisi 12 (dua belas) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) klip berisi 20 (dua puluh butir pil Dobel L terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah), 1 Klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menawarkan kepada teman-teman terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Dobel L dengan cara : pada tanggal 26 September 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendi Als Brendot dan menanyakan ketersedian pil Dobel L milik Terdakwa, setelah itu terdakwa menjawab “ada” dan terdakwa meminta Saksi Hendi Als Brendot untuk datang ke rumah terdakwa, setelah Saksi Hendi Als Brendot sampai dirumah terdakwa, Saksi Hendi Als Brendot memberikan uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L kepada Saksi Hendi Als Brendot.
- Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendi Als Brendot dan menanyakan ketersedian pil Dobel L milik terdakwa, setelah terdakwa jawab “ada” Saksi Hendi Als Brendot mendatangi rumah Terdakwa dan membeli pil Dobel L milik terdakwa dengan harga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L kepada Saksi Hendi Als Brendot.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Dobel L dengan cara : pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALFIN AHMAD FAHRIZAL Als SITE Bin IMAM TOIB dan Terdakwa ditawari Pil Dobel L dan uangnya nanti setelah habis terjual, lalu Terdakwa secara ranjau dipinggir jalan Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kab Blitar sekira Jam 02.30 WIB Terdakwa mengambil kresek warna hitam yang ditaruh di pinggir jalan dan setelah terdakwa membuka kresek tersebut terdapat 2 (dua) botol yang berisi pil Dobel L yang jumlahnya tidak dihitung oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) apabila 1 (satu) botol pil Dobel yang diedarkan oleh Terdakwa habis terjual.
- Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
- Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 096/14098/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
- Dari Tersangka ARIF HIDAYATULOH Als SURIP Bin SUYANTO sebanyak 2614 (dua ribu enam ratus empat belas) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 496,66 gram;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 09822/NOF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 31394/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “L” dengan berat netto ± 0,333 gram disita dari tersangka Arif HidayatuLoh Als Surip Bin Suyanto;
Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 31394/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------Bahwa Terdakwa ARIF HIDAYATULOH ALS SURIP BIN SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tempat tinggal Terdakwa di pinggir jalan Kelurahan Beru, Kec Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada tanggal 23 September 2025, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi Alfin Ahmad Fahrizal Als Site Bin Imam Toib dan menanyakan ketersediaan pil Dobel L. setelah dijawab “ada” Terdakwa memesan 2 (dua) botol berisi pil Dobel L dan di Jawab oleh Saksi. Alfin Ahmad Fahrizal Als Site Bin Imam Toib kalau harganya Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa dikirim nomor rekening bank BCA 4373232893 Atas nama ALFIN AHMAD FAHRIZAL setelah itu Terdakwa transfer di aplikasi Brimo dengan nominal Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa diminta untuk menunggu dikirimkan peta dan uang kekurangan pembayarannya dibayarkan oleh terdakwa setelah pil Dobel L habis terjual.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2025 sekira pukul 03:00 WIB Terdakwa dikirimkan peta oleh Saksi Alfin Ahmad Fahrizal Als Site Bin Imam Toib dan terdakwa mengambil Pil Dobel L tersebut secara ranjau di pinggir jalan desa Beru Kecamatan Wlingi, Kab Blitar, terdakwa mengambil pil Dobel L yang dibungkus dengan kresek warna hitam lalu terdakwa bawa pulang, sesampainya dirumah, terdakwa membuka kresek hitam tersebut dan ada 2 (dua) botol warna putih masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L, setelah itu terdakwa mengemasnya menjadi beberapa klip, 1 klip berisi 11 (sebelas) butir Pil Dobel L terdakwa jual dengan harga Rp.- 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),1 (satu) klip berisi 12 (dua belas) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) klip berisi 20 (dua puluh butir pil Dobel L terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah), 1 Klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menawarkan kepada teman-teman terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Dobel L dengan cara : pada tanggal 26 September 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendi Als Brendot dan menanyakan ketersedian pil Dobel L milik Terdakwa, setelah itu terdakwa menjawab “ada” dan terdakwa meminta Saksi Hendi Als Brendot untuk datang ke rumah terdakwa, setelah Saksi Hendi Als Brendot sampai dirumah terdakwa, Saksi Hendi Als Brendot memberikan uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L kepada Saksi Hendi Als Brendot.
- Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendi Als Brendot dan menanyakan ketersedian pil Dobel L milik terdakwa, setelah terdakwa jawab “ada” Saksi Hendi Als Brendot mendatangi rumah Terdakwa dan membeli pil Dobel L milik terdakwa dengan harga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir pil Dobel L kepada Saksi Hendi Als Brendot.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Dobel L dengan cara : pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALFIN AHMAD FAHRIZAL Als SITE Bin IMAM TOIB dan Terdakwa ditawari Pil Dobel L dan uangnya nanti setelah habis terjual, lalu Terdakwa secara ranjau dipinggir jalan Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kab Blitar sekira Jam 02.30 WIB Terdakwa mengambil kresek warna hitam yang ditaruh di pinggir jalan dan setelah terdakwa membuka kresek tersebut terdapat 2 (dua) botol yang berisi pil Dobel L yang jumlahnya tidak dihitung oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) apabila 1 (satu) botol pil Dobel yang diedarkan oleh Terdakwa habis terjual.
- Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G, Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa menjual/menjual obat tersebut di pinggir jalan Kelurahan Beru, Kec Wlingi, Kabupaten Blitar atau dirumah Terdakwa;
- Berita Acara Penimbangan Dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 096/14098/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimpangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
- Dari Tersangka ARIF HIDAYATULOH Als SURIP Bin SUYANTO sebanyak 2614 (dua ribu enam ratus empat belas) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 496,66 gram;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 09822/NOF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 31394/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “L” dengan berat netto ± 0,333 gram disita dari tersangka Arif HidayatuLoh Als Surip Bin Suyanto;
- Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 31394/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |