Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Blt PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE Finance ENI SUSILOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENI SUSILOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Nomor 0550002302 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 9498 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Saptono Tata Putranto, S.H., M.Kn., berikut Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00070274.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja – Fasilitas Modal Usaha Nomor 0550002302 tanggal 23 Januari 2024;
5.Menyatakan bahwa penjualan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Granmax 1.5 PU Tahun 2015 Nomor Polisi AG-8496-OA melalui mekanisme lelang telah diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian atas kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
6.Menyatakan bahwa hasil penjualan objek jaminan fidusia tidak menghapus seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat karena hasil bersih penjualan lebih kecil daripada jumlah kewajiban Tergugat yang masih terutang, sehingga Tergugat tetap berkewajiban melunasi kekurangan pembayaran (deficiency claim) sesuai Perjanjian Pembiayaan.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban (deficiency claim) sebesar Rp.50.869.060,- (lima puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum berupa verzet, banding maupun kasasi, sepanjang menurut hukum syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak