| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Mengijinkan Pemohon membetulkan nama Pemohon pada pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik pemohon, yang semula tertulis dan terbaca KARI, untuk selanjutnya dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca MUKARI, sebagaimana tertulis pada Surat Lahir, Ijasah MTs, dan Akta Cerai milik anak pemohon;
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar atau Kota Blitar, atau instansi yang berwenang agar dilakukan pembetulan dan pencatatan identitas pemohon;
4.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;
|