Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Blt DIAH SHOLIQAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAH SHOLIQAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepadan Pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-28042025 yang semula tertulis: Diah Sholiqah lahir di Blitar pada tanggal 24 Mei 1995 anak perempuan dari suami istri Sumani dan Sukasih dirubah/diganti menjadi: Dian Sholiqah, lahir di Blitar pada tanggal 24 April 1995 anak perempuan dari suami istri Mudjiono dan Katijem
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama Orang Tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak