Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI yang beralamat di Dusun Ngadipuro RT. 01 RW. 07, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2025 pukul 19.00 WIB Terdakwa DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat untuk mencari Bekicot di sekitar Dusun Ngadipuro RT. 01 RW. 07, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, kemudian saat Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Blitz warna biru miliknya lalu Terdakwa melihat rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI yang beralamat di Dusun Ngadipuro RT. 01 RW. 07, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi KUSNUL DWI RATNASARI dengan tanpa seizin saksi KUSNUL DWI RATNASARI, kemudian Terdakwa berhenti dan memarkir Sepeda Motornya di jalan perempatan sisi utara sebelah rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki dengan memakai Senter di kepala dan membawa Tas Slempang kecil serta Linggis yang dibawanya dari rumah, kemudian Terdakwa memasuki rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI melalui pintu belakang dengan cara Terdakwa mendobrak/mendorong dengan keras pintu belakang rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI hingga kunci pintu rumah milik saksi KUSNUL DWI RATNASARI rusak, setelah Terdakwa masuk melalui pintu belakang lalu Terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah dan melihat ada kamar terbuka (kamar tengah), kemudian Terdakwa mencari perhiasan dan barang elektronik yang berharga di kamar tersebut dan saat Terdakwa membuka Tas Laptop yang ditemukannya didalam kamar, namun tiba-tiba datang saksi KUSNUL DWI RATNASARI karena saksi KUSNUL DWI RATNASARI mendengar suara gaduh disalah satu ruangan rumahnya, lalu saksi KUSNUL DWI RATNASARI melihat Terdakwa berada di dalam kamar sedang membuka Tas Laptop milik saksi KUSNUL DWI RATNASARI, selanjutnya Saksi KUSNUL DWI RATNASARI yang kaget dan ketakutan langsung berlari dengan berteriak meminta tolong. Terdakwa yang mengetahui perbuatannya sudah ketahuan oleh Saksi KUSNUL DWI RATNASARI lalu Terdakwa langsung kabur melewati pintu belakang tanpa membawa barang apapun, kemudian Terdakwa berlari menuju kendaraan Terdakwa yang di parkir di perempatan utara rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI. Selanjutnya Saksi HERI SUROSO yang mendengar suara minta tolong langsung berlari menuju sumber suara dan melihat Terdakwa sudah mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Blitz warna biru miliknya dan melarikan diri kearah barat (kearah lapangan Desa Sumberjo). Saat melarikan diri barang-barang Terdakwa terjatuh, diantaranya (Jaket Hoody, Lampu Senter kepala, Tas Cangklong kecil warna Hitam, Linggis, Sandal Jepit, serta fotokopi KTP). Bahwa atas kejadian tersebut Saksi KUSNUL DWI RATNASARI melaporkannya ke Polsek Sanankulon.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI yang beralamat di Dusun Ngadipuro RT. 01 RW. 07, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2025 pukul 19.00 WIB Terdakwa DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat untuk mencari bekicot di sekitar Dusun Ngadipuro RT. 01 RW. 07, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, kemudian saat Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Blitz warna biru miliknya lalu Terdakwa melihat rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI yang beralamat di Dusun Ngadipuro RT. 01 RW. 07, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi KUSNUL DWI RATNASARI dengan tanpa seizin saksi KUSNUL DWI RATNASARI, kemudian Terdakwa berhenti dan memarkir Sepeda Motornya di jalan perempatan sisi utara sebelah rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki dengan memakai Senter di kepala dan membawa Tas Slempang kecil serta Linggis yang dibawanya dari rumah, kemudian Terdakwa memasuki rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI melalui pintu belakang dengan cara Terdakwa mendorong dengan keras pintu belakang rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI hingga pintu rumah milik saksi KUSNUL DWI RATNASARI terbuka, setelah Terdakwa masuk melalui pintu belakang lalu Terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah dan melihat ada kamar terbuka (kamar tengah), kemudian Terdakwa mencari perhiasan dan barang elektronik yang berharga di kamar tersebut dan saat Terdakwa membuka Tas Laptop yang ditemukannya didalam kamar, namun tiba-tiba datang saksi KUSNUL DWI RATNASARI karena saksi KUSNUL DWI RATNASARI mendengar suara gaduh disalah satu ruangan rumahnya, lalu saksi KUSNUL DWI RATNASARI melihat Terdakwa berada di dalam kamar sedang membuka Tas Laptop milik saksi KUSNUL DWI RATNASARI, selanjutnya Saksi KUSNUL DWI RATNASARI yang kaget dan ketakutan langsung berlari dengan berteriak meminta tolong. Terdakwa yang mengetahui perbuatannya sudah ketahuan oleh Saksi KUSNUL DWI RATNASARI lalu Terdakwa langsung kabur melewati pintu belakang tanpa membawa barang apapun, kemudian Terdaka berlari menuju kendaraan Terdakwa yang di parkir di perempatan utara rumah saksi KUSNUL DWI RATNASARI. Selanjutnya Saksi HERI SUROSO yang mendengar suara minta tolong langsung berlari menuju sumber suara dan melihat Terdakwa sudah mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Blitz warna biru miliknya dan melarikan diri kearah barat (kearah lapangan Desa Sumberjo). Saat melarikan diri barang-barang Terdakwa terjatuh, diantaranya (Jaket Hoody, Lampu Senter kepala, Tas Cangklong kecil warna Hitam, Linggis, Sandal Jepit, serta fotokopi KTP). Bahwa atas kejadian tersebut Saksi KUSNUL DWI RATNASARI melaporkannya ke Polsek Sanankulon.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP |