Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. MOHAMAD SANTOSO Bin MOHAMAD SAING (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-164/M.5.22.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SANTOSO Bin MOHAMAD SAING (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MOHAMAD SANTOSO Bin MOHAMAD SAING (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :     

-----Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD SANTOSO Bin Alm. MOHAMAD SAING, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bengawansolo, Gang Baru, RT. 03 / 03, Kel. Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 WIB Korban ditelepon oleh Terdakwa yang mana Terdakwa meminta Korban untuk menjemputnya di Café Berlian Kel. Kauman Kec. Kepanjenkidul, kemudian dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2014 Nopol : AG 3169 NJ korban pergi menjemput Terdakwa selanjutnya Terdakwa diantar pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Pamungkur, Kel. Blitar sesampai dirumah Terdakwa, Korban disuruh menunggu sebentar, kemudian Terdakwa mengambil jaket dan helm selanjutnya Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong bilang kepada Korban “Le motormu tak silih sek mapak konco ku nang pare besuk pagi motormu tak balikne” (Nak Motor mu saya pinjam dulu untuk menjemput teman di Pare, besok pagi motor nya saya kembalikan), atas kata-kata bohong Terdakwa tersebut Korban percaya dan mengiyakan maksud Terdakwa tersebut, namun sebelumnya Korban minta kepada Terdakwa agar Korban diantar pulang dahulu.------------
  • Bahwa setelah sepeda motor berada ditangan Terdakwa, sepeda motor bukannya digunakan untuk menjemput teman Terdakwa di daerah Pare melainkan sepeda motor Terdakwa bawa ke Cape Berlian setelah itu sepeda motor Terdakwa gunakan untuk mengantar temannya ke Terminal Patria Blitar  selanjutnya sepeda motor Terdakwa bawa kedaerah Nglegok kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Sdr. KOKO dengan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), selanjutnya uang hasil menggadaikan sepeda motor milik Korban tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk berfoya-foya, karaoke dan minum-minuman keras bersama teman-teman Terdakwa.------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah 2 (dua) hari berlalu sepeda motor belum juga dikembalikan oleh Terdakwa kepada Korban, akhirnya Korban menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dengan kata-kata “om motor mau saya pakek” kemudian Terdakwa membalas chat Korban dengan kata-kata bohong  “motornya rusak di daerah Pare, tunggu cari uang dulu nanti motornya diambil”.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dikarenakan setelah 2 (dua) bulan berlalu sepeda motor milik Korban belum juga dikembalikan oleh Terdakwa, kemudian Korban menemui Terdakwa dirumahnya untuk menanyakan sepeda motor tersebut, namun Terdakwa meminta waktu untuk menikahkan anaknya terlebih dahulu, nanti motornya diambil.--------
  • Bahwa 2 (dua) minggu setelah itu Korban kembali berusaha menemui Terdakwa ditempat TPS Pemilihan Walikota, namun saat akan ditemui oleh Korban, Terdakwa berusaha  menghindar, kemudian Korban berusaha menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp namun Nomor HP Korban oleh Terdakwa di Blokir, sehingga Korban tidak dapat menghubungi Terdakwa lagi selanjutnya kejadian tersebut Korban laporkan kepihak berwajib.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban MADHA NEKA ARNANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau kerugian tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023.--------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD SANTOSO Bin Alm. MOHAMAD SAING, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bengawansolo, Gang Baru, RT. 03 / 03, Kel. Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 26 Oktober 2024 sekitar Jam 21.00 wib Korban ditelepon oleh Terdakwa yang mana Terdakwa meminta Korban untuk menjemputnya di Café Berlian Kel. Kauman Kec. Kepanjenkidul, kemudian dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2014 Nopol : AG 3169 NJ korban pergi menjemput Terdakwa selanjutnya Terdakwa diantar pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Pamungkur, Kel. Blitar sesampai dirumah Terdakwa, Korban disuruh menunggu sebentar, kemudian Terdakwa mengambil jaket dan helm selanjutnya Terdakwa bilang kepada Korban “Le motormu tak silih sek mapak konco ku nang pare besuk pagi motormu tak balikne” (Nak Motor mu saya pinjam dulu untuk menjemput teman di Pare, besok pagi motor nya saya kembalikan), dan Korban menyetujuinya, namun sebelumnya Korban minta kepada Terdakwa agar Korban diantar pulang dahulu.-----------------------------------
  • Bahwa setelah sepeda motor berada ditangan Terdakwa, sepeda motor Terdakwa bawa ke Cape Berlian setelah itu sepeda motor Terdakwa gunakan untuk mengantar temannya ke Terminal Patria Blitar selanjutnya sepeda motor Terdakwa bawa kedaerah Nglegok kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Korban sepeda motor oleh Terdakwa digadaikan kepada seseorang bernama Sdr. KOKO dengan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), selanjutnya uang hasil menggadaikan sepeda motor milik Korban tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk berfoya-foya, karaoke dan minum-minuman keras bersama teman-teman Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah 2 (dua) hari berlalu sepeda motor belum juga dikembalikan oleh Terdakwa kepada Korban, akhirnya Korban menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dengan kata-kata “om motor mau saya pakek” kemudian Terdakwa membalas chat Korban dengan kata-kata  “motornya rusak di daerah Pare, tunggu cari uang dulu nanti motornya diambil”.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dikarenakan setelah 2 (dua) bulan berlalu sepeda motor milik Korban belum juga dikembalikan oleh Terdakwa, kemudian Korban menemui Terdakwa dirumahnya untuk menanyakan sepeda motor tersebut, namun Terdakwa meminta waktu untuk menikahkan anaknya terlebih dahulu, nanti motornya diambil.--------
  • Bahwa 2 (dua) minggu setelah itu Korban kembali berusaha menemui Terdakwa ditempat TPS Pemilihan Walikota, namun saat akan ditemui oleh Korban, Terdakwa berusaha  menghindar, kemudian Korban berusaha menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp namun Nomor HP Korban oleh Terdakwa di Blokir, sehingga Korban tidak dapat menghubungi Terdakwa lagi selanjutnya kejadian tersebut Korban laporkan kepihak berwajib.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban MADHA NEKA ARNANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau kerugian tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya