Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2026/PN Blt EFI YULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EFI YULIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan, member ijin kepada Pemohon untuk: 
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505CLT19011103275 yang semula tertulis: Bahwa di Akta Kelahiran pada tanggal 07 Februari 2009 telah lahir : Dhaviez Satya Felian 7FE anak pertama laki-laki dari ayah Nurul Huda dan ibu Efi Yuliana dirubah/diganti menjadi: Bahwa diBlitar pada tanggal 07 Februari 2009 telah lahir : Dhaviez Satya Felian FE anak pertama dari ayah Nurul Huda dan ibu Efi Yuliana. 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan; 
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak