Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.DEDE SETIYAWAN
2.TUKIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.124.400,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 00362/KR/PK/09/2023/40.64.003111.01 tanggal 15 September 2023.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 32.500.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 11.115.000,- (Sebelas Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 1.509.400,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 45.124.400,- (Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01645
-Atas nama Tukimah
-Terletak di Desa  Sidorejo Kec. Doko, Kabupaten Blitar.
-Luas :  315 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual  atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak