| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
a.Merubah dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 413/ist. Tahun 1998 tertulis: Arif Dardiri lahir di Blitar 8-2-1986 dirubah/dibetulkan menjadi: Moh. Arif Dardiri lahir di Blitar 2-2-1987
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Identitas (Nama, Tanggal dan Tahun Lahir) tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|