Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Blt MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn. DARMONO ALS MONO BIN (ALM) UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-270/M.5.48/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMONO ALS MONO BIN (ALM) UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa DARMONO ALS MONO BIN (ALM) UMAR pada hari Jumat tanggal 18 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang atau berdasarkan Pasal 165 Ayat  (2)  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Slamet Als Demek (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu yang diranjau di daerah Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Saudara Slamet Als Demek (DPO) mengirim peta ranjauan sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung pergi menuju titik lokasi di peta ranjauan sabu tersebut kemudian Terdakwa tiba di titik lokasi peta ranjauan sabu lalu mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus minuman yang berisi sabu yang terpasang di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang kemudian Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamat di Dusun Sumbermulyo RT 035 RW 011, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan elektrik dan diketahui kalau sabu beratnya 30 gram. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Saudara Slamet Als Demek (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruhnya untuk membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat kotor 0,18 gram, 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 0,26 gram, dan 11 (sebelas) paket dengan berat kotor 0,42 gram dan sisanya disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi Saudara Slamet Als Demek (DPO) untuk menyuruh Terdakwa memasang secara ranjau 1 (satu) paket sabu berat kotor 1 gram dan 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,18 gram. Kemudian Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli sabu dengan cara pergi memasang 1 (satu) paket sabu berat kotor 1 gram yang dikemas dengan bekas bungkus rokok merk Galang Baru di pinggir jalan dekat persawahan di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan Terdakwa juga memasang 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,18 gram yang dikemas dengan sedotan plastik di bawah tiang gubuk di area persawahan di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang kemudian Terdakwa mengirimkan peta ranjauan sabu tersebut kepada Saudara Slamet Als Demek (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu  rupiah) dari Saudara Slamet Als Demek (DPO) yang merupakan upah Terdakwa karena memasang sabu secara ranjau;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan depan Waserda, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Saksi Aditya Setiawan, S.H., dan Saksi Galih Prakhasiwi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan interogasi lisan terhadap Terdakwa dan mengaku kalau Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli sabu dengan cara memasang sabu secara ranjau di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 5,80 gram berat bersih 5,54 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 9,96 gram berat bersih 9,78 gram, 5 (lima) buah paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,14 gram yang dibungkus menggunakan sedotan plastic dan ditempel potongan isolasi dobel tape, 20 (dua puluh) buah paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,06 gram yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastic dan ditempel potongan isolasi dobel tape, 11 (sebelas) buah paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,42 gram berat bersih 0,30 gram yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastic dan ditempel potongan isolasi dobel tape, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A58, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 nomor simcard 085713663198, IMEI1 860735050808997, IMEI2 860735050808989, dan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 092/14098/2025 tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
  1. Dari Tersangka DARMONO Als MONO Bin (Alm) UMAR
  • Sebanyak 38 (tiga puluh delapan) klip sabu dengan berat kotor 25,28 gram berat bersih 20,52 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminialistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur dengan Nomor Lab : 09818/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 31387/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar kristal metamfemtamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa DARMONO ALS MONO BIN (ALM) UMAR pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sumbermulyo RT 035 RW 011, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang atau berdasarkan Pasal 165 Ayat  (2)  KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan depan Waserda, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Saksi Aditya Setiawan, S.H., dan Saksi Galih Prakhasiwi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan interogasi lisan terhadap Terdakwa dan mengaku kalau Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli sabu dengan cara memasang sabu secara ranjau di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 5,80 gram berat bersih 5,54 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 9,96 gram berat bersih 9,78 gram, 5 (lima) buah paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,14 gram yang dibungkus menggunakan sedotan plastic dan ditempel potongan isolasi dobel tape, 20 (dua puluh) buah paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,06 gram yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastic dan ditempel potongan isolasi dobel tape, 11 (sebelas) buah paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,42 gram berat bersih 0,30 gram yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastic dan ditempel potongan isolasi dobel tape, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A58, 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 nomor simcard 085713663198, IMEI1 860735050808997, IMEI2 860735050808989, dan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 092/14098/2025 tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
  1. Dari Tersangka DARMONO Als MONO Bin (Alm) UMAR
  • Sebanyak 38 (tiga puluh delapan) klip sabu dengan berat kotor 25,28 gram berat bersih 20,52 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminialistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur dengan Nomor Lab : 09818/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 31387/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar kristal metamfemtamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya