| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepadan Pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-28042025 yang semula tertulis: Diah Sholiqah lahir di Blitar pada tanggal 24 Mei 1995 anak perempuan dari suami istri Sumani dan Sukasih dirubah/diganti menjadi: Dian Sholiqah, lahir di Blitar pada tanggal 24 April 1995 anak perempuan dari suami istri Mudjiono dan Katijem
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama Orang Tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|